Modus Pinjam Motor, Cara Pelaku Penggelapan di Sanggau Ledo Kelabui Korbannya

Modus Pinjam Motor, Cara Pelaku Penggelapan di Sanggau Ledo Kelabui Korbannya



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – T (39) pemuda warga Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang ditangkap Kepolisian Sektor Sanggau Ledo Polres Bengkayang.

Penangkapan dilakukan dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit motor Honda BEAT yang dilakukannya pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Sanggau Ledo dan perkaranya sedang dilakukan penyidikan.

“Pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar jam 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor meminjam motor korban dengan alasan untuk berangkat menuju rumah orang tuanya,” kata Kapolsek, Rabu (17/06/20).

“Kemudian pada pukul 19.00 WIB, pelapor ada menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor. Saat itu tersangka mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada esok harinya,” imbuhnya.

“Pelapor sudah menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada tersangka, namun hingga pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sanggau Ledo, sepeda motor tersebut tak kunjung di kembalikan,” tambahnya.

Kerugian Rp13 juta yang diderita oleh pelapor akibat dari tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Ipda Dwiyanto Bhanu menambahkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang.

Dari tangan pelaku saat ditangkap, diamankan pula 1 unit motor Honda BEAT hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanggau Ledo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)