MK Terima Gugatan Gerindra, KPU Sanggau Tunggu Arahan
PONTIANAK – Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto mengungkapkan jika pihaknya tentu akan menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan putusan MK.
“Kita menunggu arahan tindak lanjut berikutnya terkait pelaksanaan putusan MK,” katanya, Kamis (08/08/2019).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan PHPU Pileg Gerindra Kalbar untuk Dapil 6 DPRD Provinsi, Sanggau-Sekadau.
Baca: Rutan Sanggau Over Kapasitas, Ini Harapan Tokoh Pemuda Sanggau
Baca: Kabut Asap Melanda Kota Pontianak, BPBD Provinsi Sebar 10 Ribu Masker untuk Masyarakat
Baca: Faktor Penyebab Kawin Kontrak, Ini Penjelasan Dekan Fakultas Hukum Untan
Disisi lain, MK menolak gugatan Gerindra untuk DPR RI Dapil Kalbar 1.
Pembacaan putusan ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (08/08/2019).
Berikut putusan, yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.
3. Menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Dapil Kalbar 1 serta permohonan pemohon selain dan selebihnya.
4. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini.