MK Terima Gugatan Gerindra, KPU Sanggau Tunggu Arahan

MK Terima Gugatan Gerindra, KPU Sanggau Tunggu Arahan



MK Terima Gugatan Gerindra, KPU Sanggau Tunggu Arahan

PONTIANAK – Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto mengungkapkan jika pihaknya tentu akan menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan putusan MK.

“Kita menunggu arahan tindak lanjut berikutnya terkait pelaksanaan putusan MK,” katanya, Kamis (08/08/2019).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan PHPU Pileg Gerindra Kalbar untuk Dapil 6 DPRD Provinsi, Sanggau-Sekadau.

Baca: Rutan Sanggau Over Kapasitas, Ini Harapan Tokoh Pemuda Sanggau

Baca: Kabut Asap Melanda Kota Pontianak, BPBD Provinsi Sebar 10 Ribu Masker untuk Masyarakat

Baca: Faktor Penyebab Kawin Kontrak, Ini Penjelasan Dekan Fakultas Hukum Untan

Disisi lain, MK menolak gugatan Gerindra untuk DPR RI Dapil Kalbar 1.

Pembacaan putusan ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (08/08/2019).
Berikut putusan, yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.
3. Menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Dapil Kalbar 1 serta permohonan pemohon selain dan selebihnya.
4. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini.