Longsor Tayan, kendaraan besar dilarang melintas jalan Tayan-Pontianak

Longsor Tayan, kendaraan besar dilarang melintas jalan Tayan-Pontianak


Pontianak (ANTARA) – Longsor yang terjadi di kilometer 2 Jalan Poros Tayan-Pontianak, Desa Pedalaman, Kabupaten Sanggau mengakibatkan kendaraan besar tidak bisa melewati jalan tersebut, kata Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sagi.

“Kerusakan badan jalan akibat longsor itu sepanjang hampir 50 meter, akibatnya jalan penghubung Tayan-Pontianak itu mengalami hambatan bagi kendaraan besar,” kata Sagi saat dihubungi di Sanggau, Senin.

Dia menjelaskan, longsor terjadi diduga akibat intensitas hujan yang cukup tinggi dalam tiga hari terakhir.

“Longsor yang mengakibatkan hampir separuh badan jalan rusak, juga mengakibatkan satu unit rumah warga ikut ambruk,” ujarnya.

Kejadian longsor jalan poros ini pada hari Minggu (10/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian ini satu unit rumah warga ikut ambruk akibat longsor tersebut. Namun tidak ada korban jiwa,” kata Kapolsek Tayan Hilir.

“Namun untuk lalu lintas di jalan itu masih bisa di lalui dengan menggunakan satu jalur,” katanya.

Dia menambahkan, selain rumah warga, akibat longsor itu juga mengakibatkan tiang listrik yang berada di lokasi kejadian ikut tumbang ke jurang dan menimpa satu unit rumah warga.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat ini pihak Polsek Tayan Hilir telah memasang garis polisi.

“Kami telah memasang garis Polisi di disepanjang jalan yang mengalami longsor. Agar lalu lintas berjalan dengan baik kami juga telah menempatkan petugas kami di jalan longsor itu. Kami juga memberi imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut,” ujarnya.