Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal

Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal



Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal

SANGGAU – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Sanggau menggelar press release terkait aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya di Kantor Loka POM di Kabupaten Sanggau, Rabu (21/8/2019).

Press release dipimpin Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau Agus Riyanto.

Berbagai merk kosmetik diamankan  dalam aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal yang digelar di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau Agus Riyanto menyampaikan, Aksi penertiban yang digelar dari tanggal 12-19 Agustus 2019 sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetika ilegal dan menunjukan kinerja Badan POM dalam melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.

Baca: Dapat Nahkoda Baru, Inilah Sosok Yang Jadi Ketua Perbasi Sekadau

Baca: Tes Kepribadian – Pilih Orang yang Paling Sukses dari Cara Duduknya & Cari Tahu Makna Kepribadianmu

Baca: Mahasiswa KKL Gelar Nonton Bareng Film Inspiratif pada Malam Penutupan Lomba di Dusun Karya Bhakti

“Kegiatan ini dengan melibatkan lintas sektor yang terdapat di wilayah pengawasan Loka POM di Kabupaten Sanggau. Di Kabupaten Sekadau digelar tanggal 12 Agustus terhadap 8 sarana dan di Kabupaten Sanggau dilakukan pada 19 Agustus terhadap 9 sarana yang diperiksa, “katanya.

Dalam melakukan penertiban, Loka POM Sanggau melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.

Sasaran aksi penertiban diutamakan pada sarana pendistribusian produk kosmetika. “Selama pelaksanaan aksi, telah dilakukan penertiban pada 17 sarana pendistribusian kosmetika di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau, “jelasnya.

Dari 17 sarana, ditemukan 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena memperjualbelikan kosmetika ilegal/tanpa izin edar. Dengan rincian temuan 124 jenis atau item dengan jumlah satuan sebanyak 1.184 kemasan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 28.313.000.

“Dari 124 jenis tersebut meliputi lipstik, eye liner, parfum, pensil alis, pewarna kuku, serum wajah, cairan pembersih wajah, krim wajah, maskara, bedak wajah, vitamin rambut, eyeshadow, serta masker wajah, “tuturnya.