LOKA POM KAB. SANGGAU LAKUKAN KOORDINASI PEMBENTIKAN TIM PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BERSAMA WABUP SANGGAU

//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

Sanggau, Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 440-05/9989/SJ kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tanggal 27 September 2019 perihal pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di daerah, maka Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kab. Sanggau melakukan Audiensi terkait Pembentukan Tim Koordinasi tersebut, Jum’at (7/2/2020), bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si.

Dalam wawancara kami dengan Kepala Loka POM Kab. Sanggau Agus Riyanto, S.Farm, Apt, mengatakan bahwa Audiensi ini ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2018 bahwa setiap daerah harus memiliki Tim Koordinasi POM guna meningkatkan efektivitas Pengawas Obat dan Makanan.

“Menindak lanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri yaitu Permendagri nomor 41 tahun 2018 di mana di Permendagri tersebut diamanatkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah, itu diharapkan pada tiap-tiap kepala daerah dalam hal ini Bupati maupun Walikota untuk membuat atau membentuk suatu tim koordinasi pengawasan obat dan makanan.” Ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Wakil Bupati Sanggau sangat mendukung dalam pembentukan Tim tersebut, dan agar segera terbentuk, sehingga Masyarakat Kab. Sanggau dapat terlindungi dari obat berbahaya dan makanan yang tidak memenuhi aturan.

“Setelah kami bicarakan dengan Pak Wabup tadi, Beliau sangat mendukung sekali dan sangat mengapresiasi dan senang akan adanya Tim Loka POM ini, supaya masyarakat terlindungi dari bahaya obat dan makanan yang tidak memenuhi aturan. Kemudian tadi Beliau juga langsung menghubungi Asisten II, supaya pembentukan tim ini secepatnya untuk di bentuk, tapi hari Senin mendatang kami akan berkoordinasi lagi, kami akan menyampaikan contoh format koordinasi tersebut yang akan segera di bentuk.” Tambahnya.

Penulis: Izar