data:post.title

Lakukan Pembinaan Lanjutan 26 Orang Narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau di Pindahkan


Sanggau,Detiksatu.com 

Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kelas IIB Sanggau di lakukan pembinaan lanjutan.

Pembinaan lanjutan tersebut berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan

Acip Rasidi menyampaikan bahwa tahun 2020 ini sebanyak 26 narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau yang dimutasikan ke Lapas yang ada di Kalbar. 

bukan hanya Narapidana Perempuan yang akan kita mutasi ke Lapas-lapas terdekat yang ada di Kalbar, termasuk juga yang anak didik dan Narapidana pria tanpa melihat perkaranya. 

“Tujuan dipindahkannya mereka bukan dijauhkan dari keluarga tetapi untuk pembinaan lanjutan sesuai bakat dan minat yang ada,”Ujar Acip.

tambahnya “Yang berstatus narapidana maksimal menjalani pidananya di Rutan maksimal 1 tahun, selebihnya dibina di Lembaga Pemasyarakatan,”tambah acip, Senin (23/11/2020).

Dijelaskan oleh Kepala Rutan bahwa kepada pihak keluarga WBP agar jangan merasa cemas, Tetapi untuk kebaikan kita bersama agar mereka kelak kembali ditengah-tengah keluarga, masyarakat maupun pemerintah dapat berperan aktif dan produktif, dapat berperan dalam pembangunan sesuai program pemerintah baik pusat maupun daerah. (Kornelis)