KONSULTANSI PUBLIK KLHS RPJMD KABUPATEN SANGAU TAHUN 2019-2024

KONSULTANSI PUBLIK KLHS RPJMD KABUPATEN SANGAU TAHUN 2019-2024


Satu tahapan dalam yang harus dilalui ketika proses penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 adalah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengamanatkan 4 (empat) tahapan yaitu pertama pembentukan Tim pembuat KLHS RPJMD, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM dalam arahanya mengatakan bahwa “Konsultasi publik adalah tahapan yang mesti dilalui ketika proses pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah”. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa proses ini harus dilakukan. Konsultasi publik merupakan salah satu metode untuk mendapatkan input infromasi dan referensi tambahan dalam rangka penyempurnaan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan dalam dokumen RPJMD. Keluaran yang menjadi hasil dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah laporan KLHS RPJMD, ringkasan eksekutif KLHS RPJMD dan tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD.

Tim Penyusunan KLHS dan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Sanggau
Peserta Seminar

Kegiatan konsultasi publik dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 5 Desember 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Sanggau dengan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, LSM, pemerhati lingkungan, organisasi, para tokoh dan masyarakat.