Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi



Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan
   pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP)
dihukum seberat-beratnya.
Nadia Putri, bocah berusia lima tahun
ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh,
korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang
merupakan kakak angkatnya.

Saat itu, Sri mendapati RG sedang
memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah
dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban
hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban
juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan
di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar,
Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai
korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke
Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi.
Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari
ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut
menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu
angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak
adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua
anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan
seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak
beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam
keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini,
Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis
yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan
dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman
minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman
seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan
kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak
Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran
pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji
terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus
menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan
terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di
Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan
anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist.