KEPALA DPMPTSP KAB. SANGGAU : “TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT”

KEPALA DPMPTSP KAB. SANGGAU : “TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT”


Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para tenaga kontrak lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sanggau. Hal ini dikarenakan diadakannya rapat dalam rangka evaluasi kinerja serta peningkatan kualitas SDM dalam implementasi pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sanggau. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, M.Si dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir. Zaenal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Drs. Alipius, M.Si mengajak semua jajarannya untuk sama – sama menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan kantor. “Kantor kita saat ini masih belum memiliki tenaga Satpam dan juga tenaga cleaning service. Jadi mari kita sama – sama untuk menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan di kantor kita, baik yang PNS maupun yang tenaga kontrak.” ujarnya.

Seperti diketahui, unit kantor DPMPTSP Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jalan RE. Martadinata no. 70 Sanggau adalah eks bangunan instansi BPKAD Kabupaten Sanggau yang telah direnovasi ulang dan dirancang untuk pelayanan masyarakat dalam urusan perizinan dan nonperizinan. Hingga sampai saat ini juga kantor DPMPTSP masih terus dibenahi demi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan diadakannya rapat atau pertemuan seperti ini, saya berharap kita semua dapat ambil hikmah positifnya dan kebersamaan antara kita semua sesama aparatur DPMPTSP khususnya dapat terjaga dan harus semakin dipererat.” terangnya. Beliau juga berharap, setiap aparatur baik PNS maupun tenaga kontrak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing – masing harus selalu memperhatikan aturan kedinasan, disiplin dalam bekerja, kode etik pegawai terlebih lagi sebagai figur pelayanan publik, serta efektifitas dalam pelaksanaan pekerjaan.