Kepala BPJS Kesehatan Sanggau Sebut Ada Penyesuaian Iuran Peserta JKN-KIS, Berikut Nominalnya

Kepala BPJS Kesehatan Sanggau Sebut Ada Penyesuaian Iuran Peserta JKN-KIS, Berikut Nominalnya



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas pelayanan resmi diterapkan penyesuaiannya.

“Penyesuaiannya untuk kelas I sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp 100 ribu, kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu,” katanya melalui telpon selulernya, Kamis (2/7/2020) pagi.

Dian menjelaskan bahwa khusus kelas III peserta mandiri BPJS Kesehatan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 oleh Pemerintah Pusat.

Subsidi tersebut diberikan sampai 31 Desember 2020, Sehingga peserta mandiri kelas III tetap membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 dari yang sebelumnya Rp 42.000. 

Angka Guru PAUD Tersertifikasi di Sekadau Masih Rendah, Kadisdik Paparkan Kendalanya

“Sedangkan per 1 Januari 2021 dan seterusnya untuk peserta mandiri kelas III tetap diberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu, Sehingga peserta kelas III jalur mandiri membayar iuran Rp 35 ribu,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri kelas I, II dan III di Kabupaten Sanggau sejumlah 49.285 orang. Terdiri dari kelas I 2.396 peserta, kelas II 5.618 peserta, dan kelas III 40.853 peserta.

“Dari sisi jumlah kepesertaan segmen mandiri yang mengajukan turun kelas dari Mei sampai Juni ada 98 peserta. Tapi ada juga yang mengajukan naik kelas sebanyak 44 peserta. Melihat jumlah pengajuan turun kelas ini, kenaikan iuran tidak terlalu berpengaruh di peserta,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta yang mendapatkan pelayan kesehatan di rumah sakit dengan adanya penyesuaian iuran ini maupun sebelumnya, Sehingga tidak berpengaruh.

“Dengan catatan peserta harus sesuai dengan hak kelas rawatnya dan berdasarkan diagnosa medis.  segala jenis tindakan medis dan seluruh biayanya yang timbul akan kita cover, Dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan terkait sistem pembayarannya.”

“Namun apabila kondisi dilapangan peserta ada yang mendapatkan biaya tambahan diluar prosedur yang disebutkan untuk dapat memberikan laporan ke BPJS Kesehatan secara tertulis, untuk dapat kami tindak lanjuti,”jelasnya.

Terkait kenaikan iuran BPJS tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah mengambil langkah yaitu menanggung iuran masyarakat tidak mampu dengan dialihkan menjadi Peserta Penerima Nantuan Iuran (PBI APBD).

“Syaratnya adalah masyarakat yang betul-betul tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini akan kami kaji dari sisi aturan supaya tidak salah,”pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak