Kejari Sanggau Hentikan Kasus Anak Aniaya Orang Tua di Bonti, Begini Alasannya

Kejari Sanggau Hentikan Kasus Anak Aniaya Orang Tua di Bonti, Begini Alasannya


radarkalbar.com, SANGGAU- Kendatipun proses hukumnya sudah tahap P-21 atau berkas dinyatakan lengkap. Namun, akhirnya kasus anak aniaya orang tua di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan  penghentian itu dilakukan setelah pihak penuntut umum melakukan mediasi terhadap ke dua belah pihak yang dilakukan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau,Selasa (6/10/2020).

“Mediasi yang kita lakukan hari ini merupakan implementasi dari perintah dan petunjuk dari Jaksa Agung RI dan Kejati Kalbar terkait Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ini hal baru yang baru saja di launching oleh Jaksa Agung yang berkomitmen menegakkan hukum dengan hari nurani,” ungkap, Tengku Firdaus usai memimpin mediasi tersebut.

Kasus penganiayaan anak terhadap orang tuanya yang disangkakan oleh penyidik di Polsek Bonti itu, sudah dinyatakan lengkap atau P 21 karena unsur delik yang disangka kan penyidik kepolisian terkait UU kekerasan dalam rumah tangga pasal 351 sudah terpenuhi yang diperkuat sejumlah alat bukti.

Dari perjalan berkas perkara, tanggal 5 Oktober 2020, sudah dilakukan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum.

“Pada saat penelitian berkas perkara, barang bukti dan tersangka, si tersangka didampingi orang tuanya. Pada saat itulah orang tuanya itu meminta kepada jaksa penuntut umum agar perkara ini tidak dilanjutkan.

“Kita berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 diberikan ruang untuk mediasi kepada para pihak dengab batas waktu 14 hari. Hari ini mekanisne itu kita lakukan. Kita undang para pihak untuk mendengarkan maksud dari mediasi,”jelas dia.

Tengku mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Kejaksaan untuk melakukan mediasi, apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh seorang anak kandung kepada orang tua yang sudah dimaafkan orang tuanya tanpa syarat.

” Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, ada beberapa kriteria agar sebuah kasus bisa dilakukan mediasi. Diantaranya tuntutan dibawah ancaman pidana dibawah lima tahun, pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, kalau diancam denda tidak boleh lebih dari Rp 2,5 juta. Ada juga kasus lain yang bisa dilakukan restoratif diantaranya laka lantas,”paparnya.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.