Keberangkatan Haji Ditunda, Kantor Imigrasi Sanggau Tetap Berikan Pelayanan Paspor CJH

Keberangkatan Haji Ditunda, Kantor Imigrasi Sanggau Tetap Berikan Pelayanan Paspor CJH



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra menyampaikan bahwa Saat ini Kantor Imigrasi Sanggau memberikan Pelayanan Paspor secara terbatas kepada 54 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2020).

Candra mengatakan, Meskipun telah keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M tertanggal 2 Juni 2020.

Namun pelayanan paspor secara terbatas bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) ini tetap dilakukan.

“Karena sudah dilakukan kesepakatan sebelum SKMA tersebut keluar antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kabupaten Sekadau dan para calon jamaah haji Kabupaten Sekadau,” kata Candra.

Dikatakanya, Pelaksanaan Pelayanan Paspor secara terbatas ini dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dimana seluruh petugas dan calon jamaah haji harus menggunakan APD.

Kemenag Kayong Utara Sebut 73 Calon Jemaah Haji Kayong Utara akan Diberangkatkan Tahun Depan

“Mencuci tangan dan mensterilkan tangan dengan Hand Sanitizer yang telah disediakan,” jelasnya.

Pelayanan terhadap 54 Calon Jamaah Haji dilaksanakan dalam tiga hari dari tanggal 2 sampai 4 Juni 2020 dimana perharinya hanya dilayani sebanyak 20 CJH.

“Untuk CJH yang berasal dari Kabupaten Melawi yang sedianya juga akan dilakukan dalam waktu dekat, tidak jadi dilaksanakan karena telah keluarnya SKMA tersebut,”pungkas Candra.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID