Kapolres Sanggau Pimpin Penyegelan Lahan PTPN XIII

Kapolres Sanggau Pimpin Penyegelan Lahan PTPN XIII



Polres Sanggau – Kepolisian Resort Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan kebun sawit PTPN XIII Afdeling V
Sungai Dekan Desa Sungai Alai dan, Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai
Kecamatan Kapuas.
Tak tanggung
tanggung, Penyegelan  itu dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP
Imam Riyadi beserta Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu
Letkol. Inf. Gede Setiawan, Minggu (22/9).


Penyegelan tersebut juga disaksikan Kadis Bunnak H. Syafriansah, Kepala UPT
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau, Abdul Haris, Plt Sekretaris BPBD,
Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Viktorianus. Manager PTPN XIII, Butar-Butar,
Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,
Rahmadi Asri.

Pada
kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si memberikan
apresiasi kepada Kapolres Sanggau beserta jajarannya yang telah menangani
Karhutla di wilayah Kabupaten Sanggau.

Bupati meminta
kepada para pemilik HGU untuk patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dalam penanganan karhutla di wilayah konsesi mereka.

“Dengan
kejadian (kebakaran) di PTPN XIII ini, wajar kalau ini diselidiki mengapa bisa
terbakar, idealnyakan tidak kalau mematuhi aturan dalam bagaimana
berinvestasi,” kata Bupati Sanggau.

Penyegelan
ini, kata Bupati, adalah merupakan langkah yang positif agar kedepan penanganan
karhutla ini semua pihak bersinergi.
“Apalagi PTPN
XIII inikan perusahaan negara, idealnya perusahaan negara itu memberi contoh
kepada perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.

Bupati
menambahkan bahwa ia mengetahui bagaimana kondisi PTPN XIII saat ini sedang
dalam persoalan.

“Kalau saya
lihat banyak ditanam, replanting baru ditanam dengan umur tanam 1-2 tahun, tapi
kebunnya menurut saya jadi perhatianlah. Masa seluas-luas mata memandang ni
kebun PTPN XIII ini seperti tidak terawat, saya tidak tau bagaimana
pemupukannya. Nah, ini saja yang terbakar menurut informasi yang saya dapat
seharusnya sudah panen tapi tidak bisa dipanen, baru kali ini ditebas tiba-tiba
sudah terbakar. Saya kira yang pasti akan diselidiki pak Kapolres soal
kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, termasuk peraturan
Gubernur,” ungkapnya.

Bupati
menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan santai-santai lagi mengurusi
perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Kepada kepala
dinas dan jajaran yang terkait perkebunan, kalau di areal PTPN XIII atau
perusahaan lain masih ada yang HGUnya diklaim seluas-luasnya tapi masih ada
daerah-daerah yang tidak dikelola, harusnya segera dikembalikan ke rakyat
supaya rakyat ada kepastian hukum,” pintanya.

Bupati mengaku
memahami pemikiran Gubernur Kalbar, apabila pemilik investasi ini serius dalam
penanganan karhutla, pastilah tidak akan berdampak, termasuk serius dalam
mengelola lahannya.

“Inikan banyak
yang punya izin tapi tidak serius. Makanya Sanggau akan mencabut empat
perusahaan yang memang sudah diberikan waktu tapi tidak melakukan pengelolaan
dengan baik. Ketika terjadi karhutla ini dan saya lihat di wilayah itu juga ada
karhutla, siapa yang bertanggung jawab? Dibilang masyarakat tapi ini wilayah
yang dikuasi mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut,
Kapolres Sanggau, AKBP
Imam
Riyadi menyebut ada enam hektar lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII
yakni Desa Sungai Alai dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

“Secara detail
nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli dari BPN akan turun
untuk memastikan berapa hektar yang terbakar,” kata Kapolres.

Selain PTPN
XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya.

“Ada empat
perusahaan, dua lagi yaitu PT. SAP dan PT. SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan
statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,” ujarnya.

Pihak
Kepolisian, lanjut perwira melati dua itu, juga sudah melakukan komunikasi
dengan ahli terkait lingkungan.

“Kemarin kita
bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel-sampel yang terkait alat bukti
dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu,
Dandim 1204/Sanggau Letkol.Inf.Gede Setiawan menyampaikan bahwa kasus Karhutla
merupakan atensi pimpinan tertinggi TNI yakni Presiden RI. Dengan telah
dilakukannya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan
agar tidak kebakaran di wilayah konsesi.

“Karena
bagaimanapun juga perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap perusahaannya,
baik yang sudah tertanam maupun yang sudah tergarap tetapi masih masuk areal
konsesi dan itu tanggungjawab perusahaan yang mutlak harus dijaga,” pungkasnya.

Dandim
mengingatkan kepada perusahaan, apabila di wilayah sekitar konsesinya terjadi
kebakaran, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membantu masyarakat
menangani dan memadamkan dengan berbagai cara, peralatan yang dimiliki dan
sumber daya yang ada untuk mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.

“Kami sangat
mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pak Kapolres Sanggau. Harapan kami ke
depan tidak ada lagi yang bakar-bakar. Karena kita ketahui bersama dampaknya
sangat luas, Anak-anak sekolah terpaksa diliburkan, belum lagi ISPA juga sudah
banyak sekali terdampak,” ingat Dandim.