KADIS LINGKUNGAN HIDUP KAB.SANGGAU LAKUKAN PEMBINAAN PERUSAHAAN TAMBANG PASIR PO HENDRA – Dinas Lingkungan Hidup

KADIS LINGKUNGAN HIDUP KAB.SANGGAU LAKUKAN PEMBINAAN PERUSAHAAN TAMBANG PASIR PO HENDRA – Dinas Lingkungan Hidup


Guna memonitor, memantau dan
membina kegatan perusahaan tambang pasir di wilayah Kota Sanggau, pada hari
Kamis, 24 September 2020 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Ir.Didit
Richardi, MT didampingi Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran & Kerusakan
Lingkungan Hidup Melfaulyna Siagian, S.Hut melakukan kegiatan pembinaan dan
pemantauan Perusahaan Tambang Pasir PO Hendra yang terletak di Engkayas.

Kegiatan pembinaan dan pemantauan
ini dilakukan guna melihat secara langsung kegiatan penambangan khususnya
penambagan pasir di tempat tersebut apakah dilakukan dengan memperhatikan
kaidah-kaidah lingkungan yang benar atau tidak.

Kasi Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan LH Melfaulyna Siagian,S.Hut yang biasa disapa Uli ini mengatakan bahwa “ setiap pengusaha penambangan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tak terkecuali penambang pasir” ungkap Uli. selain itu pengusaha diwajibkan mempunyai ijin sesuai ketentuan yang berlaku, serta harus taat dengan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perijinan tersebut”pungkas Uli.