Kadin Sanggau minta pembukaan ekspor dan impor di PLBN Entikong

Kadin Sanggau minta pembukaan ekspor dan impor di PLBN Entikong


Pontianak (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sanggau, Kalimantan Barat meminta aktivitas ekspor dan impor melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bisa dihidupkan atau dibuka sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan.

“Pada saat peresmian PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, tanggal 21 Desember 2016, Presiden berharap dengan pembangunan PLBN beserta infrastruktur pendukungnya yang dibangun secara megah itu hendaknya ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat i berjalan dengan lancar. Untuk itu kita minta dihidupkan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Sanggau, Bambang Rusbandi di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan juga Presiden telah meminta agar kegiatan ekspor dan impor dihidupkan agar masyarakat bisa bekerja dan menempatkan keberadaan PLBN Entikong secara nasional dan negara juga akan mendapatkan pemasukan dari sektor pajak.

“Kebijakan dengan dihidupkan ekspor dan impor bisa suatu terobosan atau kebijakan khusus sebagai wujud nawa cita Kementerian Perdagangan dalam pembangunan kawasan perbatasan. Kita secara resmi sendiri sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan baru – baru ini,” jelas dia.

Ia menyebutkan bahwa permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur di antaranya kesulitan mendapatkan bahan-bahan kebutuhan hidup sehari-hari secara sah atau legal. Jika didatangkan dari dalam negeri baik dari Kalimantan Barat itu sendiri ataupun dari Pulau Jawa dengan jarak angkut yang sangat jauh mengakibatkan biaya angkutan menjadi mahal, sehingga harga jual menjadi sangat tinggi.

“Selama ini banyak komoditi pangan atau bahan pokok yang berasal dari negeri jiran Malaysia marak diperdagangkan masyarakat, masuknya barang-barang pangan melalui beberapa modus,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa modus masuknya barang dari negara jiran yakni melalui penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yaitu penyalahgunaan perdagangan lintas batas negara dengan dasar Border Trade Agreement (BTA, 1970). Simulasi penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang didasari Border Trade Agreement.

“Kemudian ada penyelundupan melalui jalan tikus atau hutan yang banyak terdapat di sepanjang Border tersebut. Di mana cara tersebut adalah ilegal karena tidak ada izin sesuai dan Negara dirugikan karena tidak ada pembayaran atau setoran pajak Bea masuk,” kata dia.

Menurut dia, dengan adanya persoalan-persoalan tersebut, maka pihaknya meminta adanya kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Jika hal ini tidak segera disikapi, maka akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan yang selama ini hidup dari perdagangan di wilayah perbatasan, dan ini juga akan berdampak pada semakin bertambahnya kriminalitas , ilegal-ilegal akan berlangsung terus, membahayakan kedaulatan NKRI. Kemudian akan ada banyaknya perbuatan oknum-oknum aparat yang melakukan perbuatan ilegal dengan pengusaha yang dapat merugikan negara dalam hal negara tidak mendapatkan pemasukan dari pajak di mana juga ekonomi dikuasai oleh sekelompok dan orang untuk memperkaya diri sendiri,” kata dia.