Citizen Reporter
Humas Polres Sanggau, Denny
SANGGAU – Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Bermawis bersama tim Satgas Karhutla Polres Sanggau turun langsung menuju lokasi titik api yang ada di Desa Semadu, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau (Perbatasan antara Parindu dan Bonti), Minggu (11/8/2019).
Baca: VIDEO: Selasa Sore, Hujan Guyur Pontianak dan Sekitarnya
Kompol Bermawis mengatakan bahwa rata-rata Karhutla terjadi karena pemilik ingin membuka lahan baru dan jika menggunakan cara tradisional tentunya membutuhkan tenaga dan materiil yang besar.
“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan karena akibat dari karhutla dapat membahayakan orang banyak dan pembakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun,” pungkasnya.