Jelang Berakhirnya HGU PTPN 13, Puluhan Warga Datangi DPRD Sanggau, Ini Tuntutannya

Jelang Berakhirnya HGU PTPN 13, Puluhan Warga Datangi DPRD Sanggau, Ini Tuntutannya


radarkalbar.com, SANGGAU -Menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 13 pada Desember 2020 ini. Berbagai aspirasi pun mulai menyeruak dari warga pada beberapa wilayah.

Hal itu terungkap saat puluhan masyarakat kebun sungai mewakili empat Kecamatan yakni Kecamatan Meliau, Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Parindu dan Kecamatan Kapuas mendatangi kantor DPRD Sanggau, Senin (20/7/2020).

Puluhan warga ini sempat melaksanakan dialog dengan kalangan DPRD Sanggau.

Tokoh masyarakat Meliau, Ales Sanudin usai pertemuan menyampaikan kedatangan mereka ke DPRD Sanggau guna menyampaikan aspirasi warga yang berada di lingkungan PTPN 13.

“Jadi, kami meminta Bupati memfasilitasi pertemuan antara dengan pihak perusahaan PTPN 13. Guna untuk mencari solusi tentang permasalahan areal PTPN XIII yang masa HGU-nya sebentar lagi akan berakhir pada bulan Desember 2020,”ungkapya.

Menurut Ales, manajemen PTPN 13 bisa saja memperpanjang HGUnya asalkan dengan dilakukan dengan pola inti plasma sesuai tuntutan masyarakat sejak awal.

” Tidak boleh lagi pola inti murni. Karena kalau pola inti murni seperti yang kami alami saat ini memang sangat merugikan masyarakat. Makanya kami selaku masyarakat datang menuntut keadilan,” ungkapnya.

Bukan hanya soal HGU kata Ales, mereka juga meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan pekerja dari masyarakat sekitar.

” Intinya masyarakat hanya ingin perubahan, menuntut keadilan sehingga tidak ada lagi kesenjangan sosial,”timpalnya.

Ales menilai ada kekeliruan dalam penetapan HGU, dimana hutan lindung sampai dengan tanah pemakaman dan perkampungan masyarakat juga masuk dalam area tersebut.

“Inilah yang membuat masyarakat susah, sementara perusahaan pastilah menggarap berdasarkan HGU. Ini mesti diluruskan dulu,” ujarnya.

Ditegaskan,  jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Tentunya persoalan ini akan merugikan masyarakat karena tuntutan ini sudah harga mati bagi masyarakat.

“Kami tidak menghalangi perpanjangan HGU, tapi dengan syarat yang kami minta tadi, paling tidak polanya pola kemitraan bukan inti murni dan karyawan yang bekerja di perusahaan itu kami minta diprioritaskan warga sekitar,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengungkapkan ada minimal tiga tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni pertama, terkait permintaan pengembalian tanah warga sehubungan dengan akan berakhirnya HGU PTPN 13.

Baca juga

Kedua, agar pihak perusahaan mengutamakan warga setempat ketika merekrut tenaga kerja.

Ketiga agar perusahaan menghargai dan menghormati kearifan lokal.

“Aspirasi tokoh – tokoh masyarakat ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan membuat agenda rapat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, BPN dan manajemen 12. Kami minta direksi tertinggimya yang hadir karena ini menyangkut kebijakan tingkat pusat, kalau tingkat bawah yang hadir tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini,”papar  politisi PDI Perjuangan Sanggau ini.

Kedatangan warga ini mendapatkan pengawalan puluhan aparat kepolisian. Dan kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Jumadi. Hadir juga mendampingi Jumadi, Wakil Ketua, Acam SE serta sejumlah anggota Komisi II yang membidangi perkebunan, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP. Sri Mulyono dan Kapolsek Kapuas IPTU. Sukiswandi.

Pertemuan selanjutnya, diagendakan pada Senin (27/7/2020.

Pewarta : Abin.
Editor  : Sery Tayan.