Ingatkan Wajib LHKPN Segera Lapor Harta Kekayaan

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Plt Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra mengingatkan kepada seluruh Pejabat Negara mulai dari JFA/PPUPD Madya, Camat dan Seluruh Kepala OPD di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Sanggau tahun 2021 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” ujar Eka Pria Saputra disela – sela menerima kunjungan kerja Sekretaris daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka yang memantau langsung progres capaian LHKPN melalui aplikasi admin LHKPN, Senin (18/1/2021).

Dikatakan Eka, LHKPN disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan wajib lapor tersebut akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Eka menjelaskan kewajiban menyampaikan LHKPN sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai Maret 2021.

Dikatakanya, dalam upaya mendorong persentase capaian 100 persen bagi para wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Sanggau melalui aplikasi admin LHKPN.

“Sekaligus melihat secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.