PENAMBAHAN MENU BARU DALAM SISTEM OSS

INFORMASI KEWAJIBAN MENDAFTAR PERUSAHAAN – DPMPTSP


 Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan melalui portal Online Single Submission (OSS) dengan mengakses langsung ke website oss.go.id secara online.

Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal Online Single Submission (OSS) tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berada pada Lembaga Pengembang OSS yaitu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha dan/atau kegiatan, rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya, dan NPWP Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun perseorangan.

Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun perseorangan yang telah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) harus memasang atau menempatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum, dan mencantumkan NIB tersebut pada papan nama dan dokumen – dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

Setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan – ketentuan sebagaimana  disebutkan diatas akan dikenakan sanksi adminsitratif  berupa peringatan tertulis.

Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya wajib melakukan pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (sampai dengan tanggal 19 Juli 2020) dan pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.0,- (nol rupiah).