Identifikasi dan Iventarisasi MHA Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam

Identifikasi dan Iventarisasi MHA Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam


Dalam rangka percepatan pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Sanggau, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan melakukan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Hutan Adat di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan kegiatan ini adalah terperolehnya data dan informasi tentang sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat yang mengatur tata hubungan sosial masyarakat, situs (benda-benda) adat, kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan dan kelembagaan adat.

Situs Benda Adat

Sasaran dari kegiatan ini adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk yang berada di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut di hadiri Oleh Panitia MHA Kabupaten Sanggau A. Surgama Sahar, SE.,ME dan Dwi Septia Rizal (DPM-PEMDES), Uray Irfan, S.ST dan Adi (Kantor Pertanahan Kab. Sanggau / BPN). Tim palaksana kegiatan Identifikasi dan inventarisasi hutan adat Saufi Wardani, S.Hut dan I Dewa Gede Parthawinata (BPSKL Wil. Kalimantan), Rony Purnomo (Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Barat), Drs. Didik Sunarso (KPH Sanggau Barat), Yohanes Iswandi (Institut Dayakologi) tanggal pelaksanaan 12 – 16 November 2019.

Berdasarkan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada didalam kawasan hutan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. MHA Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan MHA melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 405 Tahun 2019 Tentang Penetapan Masyarakat Huku Adat Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Komunitas Masyarakat Adat Sisang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Komunitas Tampun Juah yang berada di wilayah Ketemenggungan Sisang. Beberapa kampung penyebaran Dayak Sisang di perbatasan ada di Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang, di antaranya Ketemenggungan Sisang, Kuyak, Lubuk Tengah, Lubuk Sabuk, Entekai, Bungkang, Berongkat, Bantan, Rintau dan Rumit.

Ketemenggungan Sisang di pimpin oleh Temenggung di bantu oleh Mangku dan Prabu dengan struktur dan pembagian tugas yang jelas. Bahasa yang digunakan oleh masyarakat adalah bahasa Bekadek. MHA Ketemenggungan Sisang masih menjalankan adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari, beberapa adat istiadat yang masih dialankan antara lain :

  1. Adat perladangan, seperti Ngawah, Nyopa, Adat Tempara Encelat
  2. Adat berobat dan berniat, seperti Sangi, Muge, Buremak
  3. Adat Kelahiran, seperti Adat Ngetet Pesit
  4. Adat perkawinana, seperti Kawit Mepas Layang
  5. Adat kematian
  6. Adat menerima tamu
  7. Adat mebuat rumah
  8. Adat keramat

Hukum Adat adalah sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan dan norma adat di wilayah adat Sisang baik disengaja ataupun tidak, sesuai tingkat pelanggaran. Hukum adat yang masih berlaku antara lain :

  1. Hukum Adat 4 Buah
  2. Hukum Adat Kati Sium
  3. Adat Kati Panding
  4. Adat Pati Nyawa

Luas Wilayah adat MHA Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk 7.818,97 Ha terdiri dari Tuat (hutan primer), kebun/ladang, pemukiman, sawah, sawit, Tembawang. Areal yang bisa diusulkan menjadi Hutan adat adalah areal yang seluruhnya atau sebagian mash berhutan. Berdasarkan hasil telaah peta terdapat hutan primer yang masih terjaga dan dimanfaatkan MHA sebagai kawasan perlindungan dan sumber mata air, areal ini telah memenuhi persyaratan dan bisa diusulkan MHA sebagai hutan adat.

Masih terdapat areal-areal yang di keramatkan oleh MHA tetapi belum dimasukan dalam usulan hutan adat karena belum dilakukan pengukuran lapangan. Sehingga luasan hutan adat yang akan diusulkan masih perlu didata ulang oleh MHA bersama pemerintah Desa Lubuk Sabuk dan lembaga pendamping. Hutan adat yang usulkan oleh MHA diberi nama Babai Cinga, dengan potensi flora yang ada didalam hutan adat antara lain meranti, durian, pasak bumi, damar, rotan sedangkan potensi fauna antara lain kera, kijang, babi hutan, tupai dll.

Bagian wilayah adat yang masih dilindungi secara khusus dan dijaga oleh MHA sebagai peninggalan adat adalah sebagai berikut :

  1. Pulau Tuan (sisa rimba yang dipelihara dan agak angker)
  2. Temawakng Kelakak (hutan yang masih dipelihara dan bekas perkampungan tua)
  3. Pengiren (bekas kuburan tua yang dikeramatkan)
  4. Pedagi Muda (tempat ritual yang diwarisi nenek moyang)
  5. Tempat keramat lainnya seperti Batu Tiges, Lubuk Leyan, Kolam Babai Cinga, Batuh Keresah, Derent Rengayau, Teresap Bukar, Guna Bujang Berasi, Tampun Pasau.

Sekretaris Desa Lubuk Sabuk, Darius Hendry Menambahkan, bahwa peta Sosial Belum Tergambar Pada peta Wilayah Adat. MHA Ketemenggungan Sisang Lubuk Sabuk telah memenuhi beberapa persyaratan untuk pengajuan hutan adat ke Kementerian LHK, tahapan berikutnya adalah Verifikasi dan Validasi Hutan Adat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian LHK bersama BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), dan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

A. Surgama Sahar, SE.,ME dan Dwi Septia Rizal DPM Pemdes Kab. Sanggau