Hentikan Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Kapolda Kalbar Akan Menindak Keras dan Tegas Pelaku Karhutla

Hentikan Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Kapolda Kalbar Akan Menindak Keras dan Tegas Pelaku Karhutla



Polda Kalbar, Pontianak – Kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat membuat para pihak siaga. Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pemadam swasta di jajaran sampai dengan di desa, ribuan personel sedang patroli melakukan pemadaman api kebakaran lahan dan hutan.

“Sosialisasi, larangan membakar di saat musim kemarau sudah dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menegaskan, dampak asap karhutla saat ini situasinya sudah mengganggu sektor perekonomian, penerbangan, pendidikan, kesehatan dan jangan sampai flora fauna terganggu juga akibat Karhutla dan apabila tidak sesegera ditangani bersama akan berdampak lebih parah lagi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menegaskan, hingga saat ini ada  66 kasus Karhutla. “60 tersangka, 15 korporasi (2 kasus dalam proses penyidikan dan 13 lainnya dalam proses penyelidikan). Semua area kebakaran sudah kita segel di Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, Sambas dan Sintang. selain itu ada 25 kasus karhutla perorangan yang saat ini dalam tahap 1 dan tahap 2 penyidikannya,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat  Ir Florentinus Anum, M.Si, menyebut  saat ini situasi cuaca, ”Kami melihat dari sisi hotspot di konsensi tanggal 6-9 bertambah  103 perusahaan, bertambah lagi 30 di lahan konsesi menjadi 133.  Upaya  pemda konsisten terhadab sanksi administrasibdan penegakkan hukum terhadap siapaun yang melakukan pembakaran,”.

Dia menegaskan, “Peringatan terhadap 133 perusahaan sudah diberikan, agar perusahaan untuk menjalankan kewajiban kewajibannya membuka lahan harus sesuai SOP yang ada. 1×24 jam wajib melakukan pemadaman dan penataan. Kalau tidak dilaksanakan maka akan dilakukan verivikasi sampai tahap penyegelan lahan. Sanksi terhadap korporasi dengan pehentian aktivitas selama 3 tahun dan ketika terbukti sengaja dikakukan 5 tahun dan bila berulang maka sanksi pencabutan ijin, sanksi pidana dan sanksi perdata.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Lumano, menyebut  kabut asap sudah lumayan parah. “Kami sudah mengajukan tekhnologi modifikasi cuaca.  Besok pesawat cansa akan landing untuk lakukan TMC.  Untuk helly semua ada 9 yang berada di Kalbar yang selalu beroperasi dalam pemadaman.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1207/Berdiri Sendiri, Kolonel Armed Stefie Jantje Nuhujanan S.IP, menerjukan pasukan yang tergabung dalam 1.512 personel  dalam Satgas Karhutla  dari semua unsur.
“Bersama memadamkan api yang muncul di semua wilayah.  Kami mengajak mari hentikan membuka lahan dengan membakar,” kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 1207/Berdiri Sendiri, Kolonel Armed Stefie Jantje Nuhujanan S.IP.


Sebagai informasi, turut memdampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Drs. Imam Sugianto M.Si, Karo Ops Polda Kalbar Kombes Jayadi, Kapolresta Pontianak Kota AKBP Ade Ary dan Wadirkrimum Polda Kalbar AKBP Joko Sadono.

—-

[ informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kabidhumas Polda Kalbar / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin ]