Hebat, Sehari Cabjari Entikong Ikuti 19 Sidang Perkara

Hebat, Sehari Cabjari Entikong Ikuti 19 Sidang Perkara


radarkalbar.com, ENTIKONG-Ditengah merebaknya pandemi COVID-19 saat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong Kabupaten Sanggau tetap saja melaksanakan tugas pokoknya untuk mendakwa dan menuntut selama proses persidangan perkara.

Seperti pada Rabu (29/04/2020).Kantor Cabang Kejari Entikong kembali menggelar persidangan jarak jauh melalui video confrence, pada Rabu.

Tak tanggung-tanggung, ada 19 perkara pidana umum yang diikuti secara marathon melalui fasilitas digital tersebut.

“Persidangan kali ini untuk 19 perkara pidana umum meliputi perkara pencurian, penipuan dan penggelapan, penganiayaan berat, perlindungan pekerja migran, perlindungan konsumen, pangan hingga perkara narkotika. Dua perkara diantaranya masuk tahap pembacaan dakwaan, dua lainnya putusan dan sisanya tahap penuntutan, pembacaan pledoi dan pemeriksaan saksi-saksi maupun terdakwa,” ungkap Kacabjari Entikong yang juga selaku JPU pada kasus tersebut, Akhwan Annas SH kepada radarkalbar.com.

Pria yang akrab disapa Akhwan ini menambahkan selama rangkaian persidangan berjalan lancar atas kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sanggau, Rumah Tahanan Sanggau, Telkom Kecamatan Sekayam, PLN Area Kecamatan Entikong – Sekayam, Polsek Entikong, serta Puskesmas Entikong.

Sebelum sidang dengan tahanan sebanyak 19 orang ini, Kantor Cabjari Entikong berkoordinasi dengan Puskesmas Entikong sebagai salahsatu prosedur teknis atas Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Maka pihak Puskesmas Entikong melakukan screening test terhadap peserta sidang untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Puskesmas Entikong mengirimkan dua dokter dan dua perawat yakni dr Chelsia, dr Nurhidayat, A. Wendy Agda dan Paulus Pama. Selama proses persidangan juga dibantu personil dari Polsek Entikong untuk pengamanan.

“Jadi, sebelum memasuki area Kantor Cabjari Entikong, setiap orang diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermogun, kemudian memasuki bilik penyemprotan disinfektan yang sudah kami sediakan. Hal ini dalam rangka mengurangi potensi menyebarnya COVID-19 dengan memperhatikan perkiraan pengumpulan jumlah orang dan seluruh peserta sidang diimbau dan diawasi agar menjaga jaraknya masing-masing,” paparnya.

Ahkwan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta menyukseskan pelaksanaan tugas di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : R Ridho Ibnu Syahri.
Editor    : R Ridho Ibnu Syahri.