Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari

Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari



Citizen Reporter
Staf Diskominfo Sanggau
Abang Alfian

Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari Sanggau

SANGGAU – Kejari Sanggau dan Pemkab Sanggau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau di ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kamis (12/9/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus, Pj.Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Pimpinan OPD Kabupaten Sanggau dan para tamu undangan.

Sebelum penandatangan, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa kesepakatan kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksud antaralain untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, yang tidak hanya berperan melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksanaan RI.

“Juga berperan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat, “katanya.

Baca: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Kejari Sanggau Gelar Donor Darah

Baca: Dukung Sentra Pelayanan Publik Kejari Sanggau, Rahim: Kejaksaan Fokus pada Pelayanan Prima

Baca: Resmikan Sentra Pelayanan Publik Kejari Sanggau, Ini Penegasan Kajati Kalbar

Penandatangan kesepakatan kerjasama ini lanjutnya, merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Sebagai Instansi Pemerintah, peranan Pemerintah Kabupaten Sanggau sangatlah besar, terutama dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sanggau. Sedangkan bagi Kejaksanaan sebagai Institut Penegak Hukum berperan melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum,”tegasnya.

Dikatakannya, keberhasilan dalam pelaksanan tugas kedua instansi akan banyak ditentukan oleh persoalan sejauhmana sengketa-sengketa mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti mampu memberikan solusi-solusi yang tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

“Disinilah letak arti pentingnya penandatanganan kesepakatan kerjasama ini. Dimana kedua instansi tersebut bekerjasama untuk menyelesaikan problema-problema hukum yang timbul melalui penegakan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”ujarnya.