Eksekutif dan legislatif di Sanggau bahas empat Raperda

Eksekutif dan legislatif di Sanggau bahas empat Raperda


Sanggau (ANTARA) – Pemerintah kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bersama lembaga legislatif DPRD setempat menggelar rapat paripurna membahas empat Rancangan peraturan daerah (Raperda), yang sebelumnya sempat tertunda karena belum ada kajian akademis.

” Empat Raperda tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan dan sekarang sudah ada kajian akademik, sehingga pembahasan bisa di lanjutkan,” kata Ketua DPRD Sanggau, Jumadi saat memimpin sidang paripuran di Gedung DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu.

Disampaikan Jumadi, meski masih dalam pembahasan, proses empat Raperda tersebut menjadi Perda masih panjang. Sebab akan melalui proses pandangan umum (PU) fraksi, kemudian rapat kerja masing – masing fraksi di DPRD Sanggau.

Menurut dia, empat Raperda tersebut yaitu
Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Kedua, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik, ketiga Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020 – 2039 dan yang ke empat yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2012 Tentang retribusi jasa umum.

” Itu proses tahap satu, nanti ada lagi tahapan berikutnya dalam pembahasan Raperda tersebut, ini semua demi kepentingan dan kemajuan Sanggau,” kata Jumadi.

Terkait Raperda penyertaan modal pada Bank Kalbar, Jumadi mengatakan akan dibahas nanti, karena tidak ada persoalan, hanya saja sekarang kami masih fokus terhadap empat Raperda.

” Kalau ini sudah selesai, mungkin raperda penyertaan modal bisa bersamaan dengan raperda inisiatif. Jadi kita selesaikan satu – satu dulu,” ucap Jumadi.