Program Terminal Sehat Dishub Sanggau Sangat Didukung

Dukung Diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020, Ini Harapan LSM Citra Hanura Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya perbup nomor 47 tahun 2020 yang akan d terapkan pada 1 Oktober dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Hal ini perlu dilakukan sosialisasi dan publikasi ke masyarakat luas.

Publikasi baik berupa pamplet, selebaran maupun media lainnya yang bisa dipahami oleh publik.

“Agar masyarakat memahami apa yang menjadi penegakan disiplin tersebut, dan masyarakat paham akan pola hidup baru dalam penanganan pandemi corona. Selain itu juga perlu kerja keras semua unsur tim dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan yang betul-betul siap diterjunkan kelapangan, Hal ini diperlukan untuk kepentingan kita semua,” katanya, Minggu (6/9/2020).

Anggota DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono Dukung Diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020

Rahim menehaskan bahwa mendukung penuh penerapan disiplin protokol kesehatan bisa diterapkan kesemuanya agar penyebaran Covid-19 bisa teratasi.

“Kalau kita lihat sekarang di Masyarakat masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan,”tegasnya.

Dikatakanya, Razia di jalan bagi pemakai moda transportasi darat antar Kabupaten juga perlu dilakukan, Selain ditempat keramaian publik.

“Semoga penerapan disiplin protokol kesehatan dpt diterima oleh masyarakat dengan penuh tanggungjawab,” pungkasnya. (*)