DPRD Provinsi Kalbar Mensosialisasikan Tiga Raperda Provinsi Kalbar di Kabupaten Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan Sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 bertempat di lantai satu Kantor Bupati Sanggau, Selasa (28/1) pagi. Perda tersebut adalah Perda nomor 7 tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan dan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Rombongan tim DPRD Provinsi dipimpin oleh Musa, didampingi sejumlah anggota DPRD provinsi dan dinas provinsi terkait lainnya. Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala Dinas terkait dan akademisi dari PSDKU Polnep Sanggau.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau, Yakobus mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari tim DPRD Provinsi beserta dinas provinsi terkait di Kabupaten Sanggau.

“Pada kesempatan ini kita akan mendengarkan sosialisasi dari DPRD Provinsi Kalbar terkait tiga peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalbar Tahun 2019. Pertama, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalbar; kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan dan ketiga, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” ujar Asisten I, Yakobus.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini ia berharap nanti apa yang tertuang di dalam Perda ini untuk bisa dibaca dan dipahami.

“Untuk itu, apa bila para peserta sosialisasi ini ada yang ingin ditanyakan terkait tiga Perda ini, maka dipersilahkan untuk bertanya kepada narasumber kita,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua tim DPRD Provinsi Kalbar, Musa menjelaskan dari tiga Perda, dua diantaranya inisiatif DPRD periode sebelumnya.

“Kami hanya mensosialisasikan apa yang sudah dibahas oleh anggota DPRD terdahulu,” kata Musa ditemui usai sosialisasi.

Musa menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan perizinan, misalnya pertambangan maupun perkebunan dan lain sebagainya.

“Karena kontrolnya langsung oleh dinas teknis dan tentu mereka sangat berhati-hati juga mengawasi perizinan itu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan sejenisnya, Musa mengaku belum bisa memastikan. Hal itu dikarenakan wilayah Kalbar tidak memungkinkan untuk WPR.

“Tapi kita bersukur juga, paling tidak mengurangi aktifitas tambang-tambang ilegal seperti yang menggunakan mesin dompeng atau sejenisnya. Dalam Perda ini saya melihat banyak mempermudah masyarakat kita,” tuturnya.

Ketua Tim Sosialisasi Tiga Raperda dari DPRD Provinsi Kalbar, Musa Saat Menyerahkan Dokumen Raperda Kepada Bupati Paolus Hadi.