DPRD Kalbar Sosialisasikan Tiga Perda di Kabupaten Sanggau

DPRD Kalbar Sosialisasikan Tiga Perda di Kabupaten Sanggau



SANGGAU – DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan Sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Sanggau, Selasa (28/1/2020).

Ketiga Raperda tersebut adalah Perda nomor 7 tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan dan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Rombongan tim DPRD Provinsi dipimpin oleh Musa, didampingi sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar lainya, dan juga Dinas Provinsi terkait lainnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala Dinas terkait dan akademisi dari PSDKU Polnep Sanggau serta undangan lainnya.

DPRD Sahkan Lima Perda Ajuan Pemkot Pontianak

Ketua tim DPRD Provinsi Kalbar yang mensosialisasikan tiga Raperda tersebut, Musa menyampaikan dari tiga Raperda tersebut, dua diantaranya inisiatif DPRD periode sebelumnya.

“Kami hanya mensosialisasikan apa yang sudah dibahas oleh anggota DPRD terdahulu,”katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan perizinan.

“Misalnya pertambangan maupun perkebunan dan lain sebagainya. Karena kontrolnya langsung oleh Dinas teknis dan tentu mereka sangat berhati-hati juga mengawasi perizinan itu,”tegasnya.

Untuk izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan sejenisnya, ia mengaku belum bisa memastikan.

Hal itu dikarenakan wilayah Kalbar tidak memungkinkan untuk WPR.