DLH Sanggau lakukan Binwas Ke PT.Tintin Boyok Makmur 2 – Dinas Lingkungan Hidup

DLH Sanggau lakukan Binwas Ke PT.Tintin Boyok Makmur 2 – Dinas Lingkungan Hidup


Dalam rangka menjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau dalam hal ini bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup melakukan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan yaitu PT.Tintin Boyok Makmur 2 pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 yang langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Ir.H.Nadjmi beserta 2 Kepala Seksi di bidang tersebut.

 Ir.H.Najdmi menjelaskan bahwa “ fungsi binwas ini adalah untuk melihat sejauh mana perusahaan tersebut menaati terhadap ijin lingkungan, taat dalam ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sepertit ijin pembuangan air limbah, ijin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan serta ketaatan perusahan tersebut dalam menaati peraturan perudang-undangan di bidang perlndungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti dokumen lingkungan, air, udara, bahan berbahaya dan beracun maupun limbah berbahaya dan beracun’ jelas Ir.H.Nadjmi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didampingi oleh 2 Kepala Seksi di bidang PLH bersama-sama pihak perusahaan melakukan peninjauan ke sekitar lokasi di Perusahaan tersebut seperti melihat dan memerikasi kelengkapan APD yang ada di perusahaan tersebut.