Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Sanggau didampingi Kadis Kominfo Kab.Sanggau, PPID Provinsi Kalbar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar dan Ketua Elpagar Provinsi Kalbar Dalam prosesi Pembukaan Sosialisasi PPID

Prosesi Penyampaian Materi Sosialisasi

Prosesi dokumentasi usai penutupan kegiatan

//KARDI DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Kegiatan Sosialisasi Fungsi dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sanggau Yang Diselenggarakan Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau, Senin (27/11/2017) diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Positif Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Terutama Dalam Rangka Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi, Khususnya Tentang Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah, Ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Roni Fauzan,SE,M.Si Selaku Mewakili Bupati Sanggau ketika membuka kegiatan Sosialisasi PPID di Aula Pertemuan Kantor Bappeda Kabupaten Sanggau.

Lebih Lanjut, melihat pentingnya hal tersebut, maka penyelenggaraan sosilisasi ini dipandang sangat tepat dalam memperkuat kinerja lembaga PPID dengan memberikan pemahaman dan peningkatan wawasan kepada unsur-unsur layanan PPID terkait proses penyediaan dan layanan informasi publik, Oleh karena itu, agar kegiatan ini benar-benar dapat diikuti dengan baik dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita dalam pengelolaan informasi (tegasnya).

Kemudian, Setelah kegiatan Sosialisasi nanti, PPID ini dapat menjalankan peran dan fungsi dengan maksimal, agar informasi dan dokumentasi, terutama tentang pelaksanaan pemerintahan dan hasil-hasil pembangunan, dapat disediakan dan disebarluaskan kepada publik secara cepat, tepat dan akurat. Sebab apalah artinya sebuah hasil kegiatan dan pekerjaan, bila tidak diketahui oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, Opini publik akan memberikan penilaian-penilaian yang cendrung negatif, memicu sikap-sikap kritis yang tidak bertanggung jawab, dan akhirnya pemerintahan dianggap gagal, padahal semuanya hanya disebabkan oleh faktor lemahnya informasi, dan masyarakat kita kini telah menunju masyarakat yang modern, masyarakat yang cerdas, sehingga semua media informasi, seperti media massa cetak dan elektronik, internet dan media sosial telah mereka kuasai, sehingga informasi itu semakin mudah dan cepat mereka dapatkan. Oleh karena itu, PPID harus lebih mengusai informasi dan menyediakan serta memberikan layanannya dengan maksimal. PPID harus menempatkan dirinya sebagai lembaga yang dapat menjadi mitra pemerintah daerah demi kepentingan publik, terutama dalam mewujudkan sanggau yang lebih maju dan terdepan (Harapnya).

Disamping itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Ir.Yulia Theresia Selaku Pelaksana Kegiatan Sosialisasi PPID Mengatakan Bahwa Pertemuan Tersebut Bukanlah Suatu Kebetulan, Namun Mengandung Makna Dan Harapan Agar Dapat Lebih Meningkatkan Kapasitas Sebagai Insan Pengelola Informasi, Baik Dari Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Maupun Sebagai Pengelola Informasi Pada Lembaga Pengelola Informasi dan Dokumentasi (LPID) Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kemudian Berdasarkan Tuppoksi Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Dimana Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Dokumentasi Telah Menjadi Tugas Utamanya, Maka Lembaga PPID Sebagai Instrumen Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Secara Langsung Menjadi Bagian Tugas Dan Tanggung Jawab Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau Sebagai PPID Utama, Sedangkan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Masing-Masing OPD Berperan Sebagai PPID Pembantu.

Selanjutnya, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah: undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; juga, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 3 tahun 2017, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah; kemudian, peraturan daerah nomor: 87 tahun 2016, tentang penjabaran APBD kabupaten sanggau tahun 2017; dan, peraturan Bupati Sanggau nomor 52 tahun 2016, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi dan informatika kabupaten sanggau; serta, surat keputusan Bupati Sanggau nomor: 404 tahun 2017 tanggal 25 september 2017, tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau.

Berikut tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman dan peningkatan wawasan kepada unsur-unsur layanan PPID terkait proses penyediaan dan layanan informasi publik, dan peserta terdiri dari pengelola informasi dan dokumentasi masing-masing OPD sebagai PPID pembantu dan unsur PPID utama yang berjumlah 40 orang.

Adapun, materi kegiatan sosialisasi secara garis besar meliputi peran dan fungsi serta tata kerja PPID, pengelolaan data informasi dan penangan sengketa informasi yang disiampaikan oleh nara sumber dari PPID dan komisi informasi provinsi kalimantan barat.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan materi tentang penggunaan aplikasi untuk pengelolaan perkebunan yang diselenggarakan atas kerjsama dengan “LSM Elpagar” provinsi kalimantan barat. materi ini bermanfaat dalam rangka peningkatan wawasan peserta agar dapat memberikan informasi segala sesuatu yang berkaitan perkebunan yang dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk bahan evaluasi di bidang perkebunan di masa yang akan datang.

Penulis : Sukardi