Disbunnak Sanggau Dorong Pekebun Sawit Miliki STDB

Disbunnak Sanggau Dorong Pekebun Sawit Miliki STDB


Guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik pekebun kecil seperti petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi kepemilikan lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau mendukung bahkan mendorong agar seluruh masyarakat yang berusaha pada bidang perkebunan memiliki surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B). “STD-B bakal memberikan berbagai keuntungan kepada petani,” kata Kepala Seksi Bina Usaha Perkebunan Disbunnak Sanggau, Marta Ite pada sosialisasi dan identifikasi lapangan terhadap usulan penerbitan STDB di Dusun Tantang B, Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu, Senin (16/9).

Menurut dia, identifikasi memerlukan waktu dan proses dan diharapkan bisa secepatnya tuntas dan petani bisa langsung mengurus surat tanda daftarnya. Surat tersebut dijelaskannya, merupakan syarat wajib yang harus dimiliki petani tentunya banyak kemudahan yang akan didapatkan petani seperti akses permodalan dan kerjasama. Selain itu, bantuan berupa hibah dari pemerintah bagi petani yang telah memiliki STD-B sebab dokumen itu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan bagi petani. Terpenting lanjut Ite, dengan adanya STD-B maka instansi terkait mengetahui kondisi setiap petani, luasan kebun serta produksinya terutama dalam pengembangan usahanya.


DPP