Disbunnak Berikan Penjelasan Terkait Biaya Pembangunan Kebun Plasma

Disbunnak Berikan Penjelasan Terkait Biaya Pembangunan Kebun Plasma


Kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan perkebunan sebagai suatu sistem kemitraan, biayanya menjadi beban petani yang dituangkan dalam akad kredit dengan pihak Bank. Besaran biaya pembangunan kebun plasma harus mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh Dirjen Perkebunan. Demikian penjelasan Kepala Dinas Bunnak Kabupaten Sanggau kepada pihak PT. Mitra Karya Sentosa (PT.MKS) dalam rapat konsultasi pada Selasa /7 Januari 2020 bertempat di Dinas Bunnak Kabupaten Sanggau. Dalam rapat tersebut dari Dinas Bunnak dihadiri juga oleh Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan serta Kasi Bina Usaha dan Staf. Sementara dari PT. MKS hadir Manajer Akunting serta Manajer Kemitraan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa standar biaya pembangunan kebun plasma yang ditetapkan oleh Dirjen Perkebunan dikeluarkan setiap tahun sebagai satuan biaya maksimal per Ha menurut tahun tanamnya. Standar biaya tersebut merupakan hutang pokok untuk penghitungan akad kredit. Sedangkan untuk nilai akad kreditnya akan ditambahkan dengan bunga yang ditentukan oleh pihak Bank. Pada kesempatan sebelumnya dari pertemuan tersebut, pihak PT.MKS  memaparkan biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan kebun plasma. Oleh Dinas Bunnnak biaya yang disampaikan PT.MKS dinilai cukup tinggi dan tidak sesuai dengan Ketetapan dari Dirjen Perkebunan. Oleh sebab itu kepada PT. MKS diminta untuk melakukan penghitungan penyesesuaian dengan Ketetapan Dirjenbun agar taat aturan dan tidak memberatkan petani.


DPP