DISBUNNAK AWASI TERNAK KURBAN - DISBUNNAK

DISBUNNAK AWASI TERNAK KURBAN – DISBUNNAK


 

 

Selasa, 28 Juli 2020 Dinas Perkebunan dan Peternakan khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengasawan terhadap ternak yang akan di kurbankan pada hari raya Idul Adha. Dalam kegiatan pengawasan ini di pimpin langsung oleh Bapak Mulyono, S.PkP selaku Kasi Kesmavet, Ibu Finy Widiyanti, S.Pt selaku Kasi Perbibitan dan Produksi Peternakan dan Bapak Kasdi, A.Md selaku Kasi Keswan. Pengawasan ini dimaksudkan agar ternak yang akan disembelih telah memenuhi ketentuan sesuai dengan syariat agama. Ketentuan untuk ternak yang akan dikurbankan adalah tidak cacat dan telah berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk kambing. Pengawasan hewan kurban ini dilakukan di 2 lokasi yaitu di sabang merah dan sutan syahrir. Dari hasil pengawasan hewan kurban yang telah di periksa oleh dinas di Kecamatan Kapuas sebanyak 196 ekor dari jumlah tersebut terdapat 29 ekor yang masih belum layak untuk dikategorikan sebagai hewan kurban dikarenakan ada cacat dan masih belum cukup umur. Dari 196 ekor tersebut sebanyak 20 ekor sapi akan dikirimkan ke luar dari Kabupaten Sanggau dimana Pontianak meminta sebanyak 7 ekor sapi, Sekadau sebanyak 10 ekor dan Landak sebanyak 3 ekor. Kegiatan pengawasan hewan kurban ini akan terus dilakukan sampai dengan H-1 dari Idul Adha.


DPP