Dinyatakan Rusak, KPU Sanggau Musnahkan 11.140 Lembar Surat Suara

Dinyatakan Rusak, KPU Sanggau Musnahkan 11.140 Lembar Surat Suara


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, dilaksanakan pemusnahan surat suara rusak,  cacat dan berlebih pada Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Sanggau Martinus Sumarto SH pada hari Selasa (16/4/2019) pukul 21.15 wib, bertempat di Halaman Belakang Kantor KPUD Kab. Sanggau jl. Jend. Sudirman KM9 kel. Bunut,  Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kab. Sanggau Martinus Sumarto SH, Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Poli?ti?k, Yakobus, SH, MH, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, S.Ik, MH, Kajari Kab. Sanggau M. Idris Sihite, SH. MH Dandim 1204/Sanggau diwakili Pasiops Kodim 1204/Sgu  Kapten Inf Agus Mulyana, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman SH, Komisioner KPU Kab. Sanggau  Ibu Suwindari,SE, Komisioner KPU Kab. Sanggau  Iis Supiyanto, Komisioner KPU Kab. Sanggau Vincencius, A.Md, Komisioner KPU Kab. Sanggau, Suwindari, SE, Komisioner KPU Kab. Sanggau Edi Rahmansana SP, Komisioner Bawaslu Kab. Sanggau bapak .Fredi Nazri, S. Sos, Komisioner Bawaslu Kab. Sanggau Bapak Saparudin, Kasi Hubungan Kelembagaan Kesbangpolinmas Kab.Sanggau  Devi Rens Yupiter Pinus SE, Kasat Intel Polres Sanggau Iptu Suprapto, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.

Dasar pelaksanaan kegiatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan ketentuan pada pasal 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2018 tentang norma standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor :1266/HK.03.KPU/07/X/KPU 2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota serta
d. Komisi Pemilihan Umum nomor: 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 perihal pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 tanggal 10 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau telah melakukan pemusnahan surat suara cacat dan atau berlebih pada Pemilihan Umum tahun 2019 sesuai Berita Acara Nomor : 65/PP/10.BA/6103/KPU-KPB/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan/atau berlebih pada Pemilu 2019 sebagai berikut.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dapil kalbar Surat cacat rusak 757 lembar, Surat suara lebih 429 lembar, jumlah suara 1.186 lembar. Pemilihan DPR Ri Dapil Kalbar 2, Surat cacat rusak 276 lembar, Surat suara lebih 956 lembar, jumlah suara 1.232 lembar. Pemilihan DPD RI Dapil Kalbar Surat cacat rusak 169 lembar, Surat suara lebih 98 lembar jumlah suara  267 lembar. Pemilihan DPRD  Prov. Dapil Kalbar 6, Surat cacat rusak 607 lembar, Surat suara lebih 5.745 lembar,  jumlah suara 6.352 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 1, Surat cacat rusak 65 lembar, Surat suara lebih 2 lembar, jumlah suara  67 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 2, Surat cacat rusak 40 lembar, Surat suara lebih 994 lembar, jumlah suara 1.034 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 3, Surat cacat rusak 123 lembar, Surat suara lebih, jumlah suara 123 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 4, Surat cacat rusak 54 lembar, Surat suara lebih 162 lembar, jumlah suara 216 lembar, Surat suara pemilihan. DPRD Kab. Sanggau 5,Surat cacat rusak 113 lembar, Surat suara lebih 550 lembar, jumlah suara 663 lembar, Jumlah keseluruhan suara yang rusak yaitu Surat cacat rusak 2.204 lembar, Surat suara lebih 8.936 lembar, jumlah suara  11.140 lembar.

Penulis : Rizky Kurniyawan