Diduga langgar perda, sejumlah kalangan di Sanggau desak izin pasar modern dikaji

Diduga langgar perda, sejumlah kalangan di Sanggau desak izin pasar modern dikaji


Sanggau (ANTARA) – Sejumlah kalangan menilai tertib administrasi yang menjadi salah satu jargon Pemkab Sanggau tertuang dalam point ke empat Seven Brand Image belum berjalan optimal.

Salah satu indikatornya, bisa dilihat dari menjamurnya pasar moderm di Kota Sanggau yang diduga menyalahi aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tanggal 25 April 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Adalah Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim mengatakan,  Perda tersebut, khususnya pada point ke empat pasal 15 yang mengatur tentang ketentuan jarak disebutkan bahwa jarak antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan paling sedikit 500 meter dan antar pasar modern satu dengan pasar modern lainnya berjarak paling sedikit 1 KM.

Baca juga: Edi Kamtono Prioritaskan Penataan Pasar Tradisional Pontianak

“Kenyataannya yang kita lihat sampai saat ini, masih banyak pasar modern seperti Indomaret,  Alfamart dan pasar modern lainnya yang menyalahi aturan jarak. Contohnya Indomaret di pasar Sentral yang jaraknya dengan pasar tradisional hanya 20 meter, inikan jelas menyalahi aturan. Oke, katakanlah berdirinya Indomaret tersebut sebelum Perda terbit, coba kita lihat pasar modern lainnya,” ungkap Rahim, Minggu (25/8/2019).

Rahim menambahkan, swalayan Intan Market yang juga masuk kategori pasar modern berajarak hanya sekitar 50 meter dari pasar tradisional.

“Nah, ini juga jelas menyalahi aturan Perda nomor 2 tahun 2017,”timpalnya.

Bukan itu saja kata Rahim,  Alfamart yang baru beroperasi di depan Projal, itu juga menyalahi aturan perda pasal 15 point 2 huruf b yang menyatakan antar pasar modern satu dengan pasar modern lainnya yang diwajibkan berjarak paling sedikit 1 KM juga dilanggar.

“Dilokasi Alfamart depan Projal itukan ada pasar modern juga, disitu ada Indomaret dan Alfamart, disitu juga ada Citra Mutiara, kemudian ada toko Asia Baru. Artinya, kalau bicara Perda soal jarak jelas melanggar aturan. Jargon tertib administrasi yang selama ini digaung-gaungkan Pemkab Sanggau itu patut kita pertanyakan,” ungkapnya.

Baca juga: Peresmian empat pasar rakyat di Sekadau

Rahim menilai, akan sulit bagi pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan Sanggau tertib. Jika hal sekecil ini saja tidak bisa dibenahi. Solusinya tidak ada lain, tertibkan semua. Kaji ulang semua izin-izin pasar modern yang ada.

“Jangan sampai ada kesan yang muncul terkesan ada kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan pengusaha pasar modern, itu saja,” tegasnya.

Sementara, mantan Ketua Pansus Perda nomor 2 tahun 2017 tanggal 25 April 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Gusti Tedja Kusuma mengatakan sudah sepantasnya Pemkab Sanggau selaku regulator mulai menertibkan keberadaan pasar modern yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.

“Memang kita agak terlambat dalam penetapan Perda tersebut. Tapi masih bisa kita tertibkan untuk pengajuan izin baru,” tegasnya.

Menurut Tedja, Perda ini bertujuan melindungi pedagang tradisional yang ada. Untuk itu, dengan dilakukannya penertiban, maka iklim usaha ekonomi mikro di Kabupaten Sanggau dapat kembali tumbuh.

Baca juga: Pasar Rakyat denyut nadi ekonomi daerah

“Saya minta izin yang keluar di atas tahun 2017 dan terbukti melanggar Perda untuk segera di tertibkan,” pintanya.

Reza Perdana Habibie salah satu pemilik rumah toko (ruko) di Kota Sanggau meyakini ada ketidakkonsistenan perizinan yang dikeluarkan pihak terkait.

Hal itu dikarenakan masih adanya pasar modern yang diizinkan beroperasi meskipun jelas – jelas melanggar Perda terkait ketentuan jarak, sementara pengusaha lainnya ditolak.

“Saya pernah mengajukan rekomendasi izin dengan pihak Kecamatan Kapuas untuk kerjasama dengan Alfamart, tapi ditolak dengan dua alasan. Alasan pertama karena ada penolakan dari Intan Market dan alasan kedua karena ketentuan jarak yang tidak sesuai. Kalau berdasarkan alasan pertama, artinya pihak Kecamatan hanya patuh pada komplain pengusaha bukan pada aturan, kalau bicara jarak, kenapa masih ada pasar modern yang diizinkan beroperasi padahal jaraknya sangat berdekatan, dimana keadilannya,” bebernya.

Sementara itu, hingga Minggu (25/8) pukul 17.30 Wib, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, dan Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau belum bisa dikonfirmasi terkait desakan penertiban pasar modern oleh berbagai kalangan tersebut.

Baca juga: Pontianak-Yayasan Danamon Akan Gelar Festival Pasar Rakyat