Diduga Korupsi APBDes Rp 973 Juta,Tiga Oknum Aparatur Desa Sungai Alai, Sanggau Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi APBDes Rp 973 Juta,Tiga Oknum Aparatur Desa Sungai Alai, Sanggau Ditetapkan Jadi Tersangka


POTO : Saat tersangka memasuki mobil tahanan Kejari Sanggau (Abin).

radarkalbar.com, SANGGAU- Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 973 juta, Jumat (23/10/2020) sore.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial A selaku Bendahara Desa, tersangka S merupakan Sekretaris Desa dan tersangka AS menjabat sebagai Kepala Desa.

Dari ketiga tersangka ini, saat dipanggil, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di rumah tahanan negara kelas II B Sanggau.

” Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sebanyak tiga orang. Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy kepada wartawan, Jumat.

Menurut Rans, kedua tersangka ditahan dengan tujuan agar mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Dari serangkaian hasil penyidikan, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 973 juta,” tegasnya.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.