Yeremias Marsilinus Apresiasi Jajaran Polres Sanggau Amankan Tersangka Curanmor

Dewan Sanggau Sebut Remisi Merupakan Hak Bagi Narapidana



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan ataupun bebas langsung terhadap narapidana dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

“Tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk memberikan remisi terhadap warga binaan untuk mendapatkan remisi.”

“Dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan,” katanya, Selasa (26/5/2020).

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Karena ini hak napi, jadi harus benar-benar dilihat betul mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak.”

“Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan,” ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak