Yeremias Marsilinus, Sosok Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sanggau

Dewan Sanggau Ingatkan PKS Tanpa Kebun Penuhi Syarat yang Tertuang dalam Permentan 21



SANGGAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Yeremias Marsilinus mengingatkan agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di Kabupaten Sanggau memenuhi syarat yang tertuang dalam Permentan 21 Tahun 2017.

Salah satunya adalah pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki lahan kelapa sawit sendiri.

“Apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan Permentan tersebut, saya meminta pemerintah daerah mengevaluasi perusahaan tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat bisa dicabut izinnya,” tegasnya, Rabu (22/1/2020).

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu juga mengingatkan seluruh PKS yang ada di Kabupaten Sanggau benar-benar menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal dengan masyarakat atau petani sawit.

Apkasindo Dorong Petani Kelapa Sawit di Kalbar Miliki Pabrik Mini

“Jangan hanya ketika mengurus izin saja pemerintah dielus-elus, rakyat dielus-elus. Tetapi ketika sudah pelaksanaan, tidak benar-benar melakukan kesepakatan itu,” ujarnya.

Komisi II, lanjutnya, sudah bertekad di tahun 2020 ini bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi semua perkebunan yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Bagi yang nakal, yang tidak respect terhadap rakyat, maka kita berharap kepada saudara bupati untuk bisa mencabut izinnya,” pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak