//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

SANGGAU, Masyarakat Adat Dusun Bangkan Desa Tae Kecamatan Balai mengadakan upacara syukuran atas terlaksananya pemetaan terhadap kawasan hutan hukum adat yaitu kawan gunung tiong kandang belum lama ini, tepatnya sabtu (13/10/2018) siang.

Upacara syukuran adat tersebut dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP,M.Si, Anggota DPRD Kab.Sanggau Kimsuan,S.Sos, Tokoh Masyarakat Adat Dayak Kalbar Drs.Agustinus Clarus,M.Si, Kadis PM-Pemdes Kab.Sanggau Siron,S.Sos,M.Si, Kabid IKP Diskominfo Kab.Sanggau Suhendra,S.Sos, Camat Balai Drs.Lovianus Anus, Sekdes Tae Aloysius Iwan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta masyarakat Kedesaan Tae.

Sekdes Tae Aloysius Iwan dalam kesempatan itu mengucapkan selamat datang kepada Bupati Sanggau beserta rombongan yang telah memenuhi undangan masyarakat dalam rangka upacara adat syukuran atas terlaksananya pemetaan kawasan hutan hukum adat dan dalam kesempatan tersebut dirinya meminta kepada masyarakat agar kawasan hutan hukum adat tersebut wajib di jaga dan dipelihara kelestariannya.

Tokoh masyarakat adat dayak kalbar Drs.Agustinus Clarus,M.Si mengungkapkan sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah mengeluarkan SK hutan hukum adat untuk Desa Tae dengan luasannya mencapai 2.189 hektar.

Berikut adapun kenapa dikatakan sebagai masyarakat hukum adat, hal itu apabila ketika setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak terlepas dari hukum adat, untuk itu terdapat beberapa kriteria adat budaya dayak yaitu nilai keberagaman, kebersamaan/solidaritas, spiritualitas, naturalitas dan ini mencerminkan kita sebagai masyarakat adat. Berkaitan dengan hal itu, Desa Tae berhak mendapatkan SK hutan hukum adat karena masyarakatnya tetap menjalankan hukum adat dalam kesehariannya dan tetap menjaga kearifan lokal yang ada di Desa Tae, juga hal itu tentu tidak terlepas atas dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang sudah berjuang untuk bisa mendapatkan SK tersebut,(Ujarnya).

Hal serupa diungkapkan oleh Camat Balai Drs.Lovianus Anus “kita bersyukur bahwa di daerah kita sudah diakui sebagai hutan hukum adat yang mana sudah di SK kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup”. Oleh karena itu, menjadi tugas kita yaitu bagaimana kedepannya hutan hukum adat ini bisa di jaga dan diolah secara maksimal sehingga bisa eksis dan dikenal masyarakat luas,(ungkapnya).

Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP,M.Si, menyampaikan selaku masyarakat adat harus menghargai dan melaksanakan adat sebagai ucapan terimakasih kepada Tuhan. Berkaitan dengan wilayah ketemenggungan Tae, dusun bangkan ini sebenarnya telah mengukir sejarah karena yang pertama dilakukan pemetaan hutan hukum adat dan di Kabupaten Sanggau ada dua hutan hukum adat yang sudah di akui oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI yaitu hutan hukum adat Desa Tae Kecamatan Balai dan hutan hukum adat Segumon Kecamatan Sekayam. Kemudian penetapan masyarakat Desa Tae oleh kementerian sebagai masyarakat hutan hukum adat dengan luasan 2.189 hektar dan ini menjadi hutan hukum adat terluas di Indonesia.

Berikut Bupati berpesan bahwa wilayah adat ini harus di jaga karena sudah ada adatnya, termasuklah ada program pora bahwa rumah-rumah ini nanti akan di sertifikatkan, Akan tetapi ketemenggungan harus membuat surat menyatakan setuju untuk sebagai penguat dalam pembuatan sertifikat rumah yang termasuk di daerah/wilayah adat tersebut. Disamping itu, masyarakat Desa Tae diharapkan bisa memanfaatkan air bersih dari bukit Tiong Kandang ini agar menjadi ciri khas air minum disini dan bisa untuk menambah pendapatan masyarakat serta untuk wisata alam yang bisa mengangkat Gunung Tiong Kandang dikenal oleh masyarakat luas.

Sumber data: Alfian
Penulis: Sukardi