Cegah Penyebaran Virus Corona, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Sampaikan Maklumat Kapolri

Cegah Penyebaran Virus Corona, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Sampaikan Maklumat Kapolri



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi perintah kepada personelnya agar menindak tegas pihak yang membuat kegiatan dan melibatkan banyak orang.

Maklumat diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona.

Ada beberapa jenis kegiatan yang akan ditindak tegas, di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Tak hanya itu, tindakan tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga.

RSUD Sekadau Ungkap Alasan Sempat Rawat PDP Covid-19 dan Riwayat Penanganannya

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Brigpol Frianus Bimaisno Sesaka mendatangi warga Desa Pandan Sembuat, Sabtu (11/4/2020).

Tujuannya adalah menyebarkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Diharapkan kepada masyarakat untuk dapatnya memahami secara benar arahan Pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan dikeluarkannya maklumat ini.

“Kami berharap isi dari maklumat ini dicermati dengan seksama dan dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya dari pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah virus Covid-19 dapat segara teratasi”, ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak