Kabut Asap Landa Kota Sanggau, Pemkab Liburkan Sekolah Dua Hari, Bupati Teken Surat Edaran

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sanggau Perpanjang Libur Sekolah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau memperpanjang proses pembelajaran seluruh siswa jenjang PAUD, SD/Sederajat dan SMP/Sederajat di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April sampai 18 April 2020.

Keputusan itu disampaikan Bupati Sanggau Paolus Hadi melalui surat edaran nomor 420/1203/Dikbud B tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret itu memutuskan: pertama, membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/Sederajat tahun pelajaran 2019/2020 di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kedua, membatalkan pelaksanaan tes tertulis ujian sekolah (US)/ Ujian satuan pendidikan (USP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pelaksanaan tes tertulis akan diganti dengan take home exam yang hasilnya akan digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Teknis take home exam akan diatur melalui surat edaran kepada Dikbud Kabupaten Sanggau.

Dansatgas TMMD Kodim Sanggau Tinjau Posko TMMD, Ini Pesan Yang Disampaikan

Ketiga, Penentuan kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai akibat dari dibatalkannya UN akan diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Keempat, Penentuan pelaksanaan Kenaikan Kelas peserta didik SD dan SMP/Sederajat yang terdampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) akan diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Kelima, Memperpanjang proses pembelajaran seluruh siswa Jenjang PAUD, SD/Sederajat, SMP/Sederajat di rumah masing-masing dari tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020.

Keenam, Satuan Pendidikan tetap memberikan penugasan selama peserta didik melakukan proses pembelajaran di rumah masing-masing.

Proses pembelajaran dapat dilakukan secara daring yang pelaksanaanya telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor 420/915/Dikbud, tanggal 16 Maret 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Belajar Daring/Online Pada Jenjang SD/MI dan SMP/MTs.