data:post.title

Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan tahun 2020 (1441 H)


Sanggau,Detiksatu.com
Di tengah Wabah Covid-19, Bupati Sanggau kembali nerebitkan surat edaran Nomor 056/388 OR-B Tentang penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 2020 (1441 H).

Surat edaran yang di terbitkan 22 April 2020 Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dalam Surat edaran tersebut meminta agar Pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2020 (1441 H) bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (Work Form Home) sebagaimana di muat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut :
a) Hari Senin s/d Kamis Pukul: 07.30 – 14.30 Wib Waktu Istirahat Pukul: 12.00 12.30 Wib.
 b) Hari Jum’at Pukul: 07.30 – 15.00 Wib Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30 Wib.

Selama Bulan Ramadhan Tahun 2020 (1441 H) kegiatan apel gabungan, apel pagi dan sore di masing-masing Perangkat Daerah dan kegiatan olahraga hari Jum’at yang biasanya diganti dengan kegiatan ceramah agama (siraman rohani) ditiadakan.

Bagi lembaga pemerintah maupun swasta yang telah memiliki jam kerja dalam rangka
Bulan Ramadhan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pimpinan masing-masing kecuali ada kebijakan pimpinannya untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Bagi unit kerja yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan
bersifat segera/emergency, agar dilakukan pengaturan internal sehingga pelayanan
kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 800/1200/BKPSDM-A tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Surat Edaran mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan Tahun 2020 (1441 H) dan ketentuan jam kerja lebih lanjut kembali berpedoman pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. (Kornelis)