//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si turut hadir menyaksikan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Polres Sanggau melakukan penyegelan kebun sawit PTPN XIII Afdeling V Sungai Dekan, Desa Sungai Alai dan Afdeling III Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP. Imam Riyadi, S.Ik, MH beserta Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Dandim 1204/Sanggau, Letkol.Inf.Gede Setiawan, Minggu (22/9).

 

Hadir menyaksikan penyegelan tersebut Kadis Bunnak Kabupaten Sanggau, H.Syafriansah, SP, MM, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sanggau, Abdul Haris, Plt.Sekretaris BPBD Kabupaten Sanggau, Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Viktorianus, Manager PTPN XIII, Butar-Butar, Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau, Rahmadi Asri.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Sanggau beserta jajarannya yang telah menangani Karhutla di wilayah Kabupaten Sanggau. Bupati meminta kepada para pemilik HGU untuk patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan karhutla di wilayah konsesi mereka.

“Dengan kejadian (kebakaran) di PTPN XIII ini, wajar kalau ini diselidiki mengapa bisa terbakar, idealnyakan tidak kalau mematuhi aturan dalam bagaimana berinvestasi,” kata PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Penyegelan ini, kata Bupati, adalah merupakan langkah yang positif agar kedepan penanganan karhutla ini semua pihak bersinergi.

“Apalagi PTPN XIII inikan perusahaan negara, idealnya perusahaan negara itu memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa ia mengetahui bagaimana kondisi PTPN XIII saat ini sedang dalam persoalan.

“Kalau saya lihat banyak ditanam, replanting baru ditanam dengan umur tanam 1-2 tahun, tapi kebunnya menurut saya jadi perhatianlah. Masa seluas-luas mata memandang ni kebun PTPN XIII ini seperti tidak terawat, saya tidak tau bagaimana pemupukannya. Nah, ini saja yang terbakar menurut informasi yang saya dapat seharusnya sudah panen tapi tidak bisa dipanen, baru kali ini ditebas tiba-tiba sudah terbakar. Saya kira yang pasti akan diselidiki pak Kapolres soal kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, termasuk peraturan Gubernur,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan santai-santai lagi mengurusi perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Kepada kepala dinas dan jajaran yang terkait perkebunan, kalau di areal PTPN XIII atau perusahaan lain masih ada yang HGUnya diklaim seluas-luasnya tapi masih ada daerah-daerah yang tidak dikelola, harusnya segera dikembalikan ke rakyat supaya rakyat ada kepastian hukum,” pintanya.

Bupati mengaku memahami pemikiran Gubernur Kalbar, apabila pemilik investasi ini serius dalam penanganan karhutla, pastilah tidak akan berdampak, termasuk serius dalam mengelola lahannya.

“Inikan banyak yang punya izin tapi tidak serius. Makanya Sanggau akan mencabut empat perusahaan yang memang sudah diberikan waktu tapi tidak melakukan pengelolaan dengan baik. Ketika terjadi karhutla ini dan saya lihat di wilayah itu juga ada karhutla, siapa yang bertanggung jawab? Dibilang masyarakat tapi ini wilayah yang dikuasi mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sanggau, AKBP.Imam Riyadi menyebut ada enam hektar lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII yakni Desa Sungai Alai dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

“Secara detail nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli dari BPN akan turun untuk memastikan berapa hektar yang terbakar,” kata Kapolres.

Selain PTPN XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya.

“Ada empat perusahaan, dua lagi yaitu PT. SAP dan PT. SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,” ujarnya.

Pihak Kepolisian, lanjut perwira melati dua itu, juga sudah melakukan komunikasi dengan ahli terkait lingkungan.

“Kemarin kita bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel-sampel yang terkait alat bukti dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandim 1204/Sanggau Letkol.Inf.Gede Setiawan menyampaikan bahwa kasus Karhutla merupakan atensi pimpinan tertinggi TNI yakni Presiden RI. Dengan telah dilakukannya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan agar tidak kebakaran di wilayah konsesi.

“Karena bagaimanapun juga perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap perusahaannya, baik yang sudah tertanam maupun yang sudah tergarap tetapi masih masuk areal konsesi dan itu tanggungjawab perusahaan yang mutlak harus dijaga,” pungkasnya.

Dandim mengingatkan kepada perusahaan, apabila di wilayah sekitar konsesinya terjadi kebakaran, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membantu masyarakat menangani dan memadamkan dengan berbagai cara, peralatan yang dimiliki dan sumber daya yang ada untuk mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.

“Kami sangat mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pak Kapolres Sanggau. Harapan kami ke depan tidak ada lagi yang bakar-bakar. Karena kita ketahui bersama dampaknya sangat luas, Anak-anak sekolah terpaksa diliburkan, belum lagi ISPA juga sudah banyak sekali terdampak,” ingat Dandim.

Penulis : Alfian