//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Ir.Kukuh Triyatmaka, MM kembali dilantik oleh Bupati Sanggau sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Sanggau, pelantikan dilaksanakan di ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, pada Jumat pagi (27/9/2019) pukul 09.00 WIB.

Turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut, Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Plt.Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau, Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau, H.Roni Fauzan, SE, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau, H.Joni Irwanto, S.IP, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Camat se-Kabupaten Sanggau dan para tamu undangan.

Prosesi pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Sanggau oleh Bupati Sanggau.

Usai pelantikan, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada saudara Ir.Kukuh Triyatmaka, MM atas ditunjuk dan dilantik kembali sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Sanggau oleh Gubernur Kalbar.

“Dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Sekda Kabupaten Sanggau maka saya selaku Bupati Sanggau telah mengangkat dan melantik Pj.Sekda Kabupaten Sanggau atas nama Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, pada tanggal 24 Juni 2019, sehingga mungkin ada sebagian dari kita yang hadir pada saat ini bertanya mengapa ada pelantikan Pj Sekda lagi?, sementara pejabatnya adalah orang yang sama?. Maka disampaikan bahwa hal ini semata-mata menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, Lanjut Bupati, Paolus Hadi menyatakan bahwa dalam rangka mengisi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), maka Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengusulkan satu orang calon Pj.Sekda kepada Gubernur yang apabila disetujui maka akan segera diangkat dan dilantik sebagai Pj.Sekda untuk masa jabatannya paling lama tiga bulan.

“Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Pj.Sekda dalam rentang waktu tiga bulan, diantaranya mempersiapkan proses terpilihnya Sekda definitif, dimana proses tersebut telah dilakukan dengan telah dikeluarkannya pengumuman Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Sanggau pada tanggal 5 September 2019 dan saat ini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi teknis (penulisan makalah) terkait dengan visi dan misi sebagai seorang Sekda,” ujar PH orang nomor satu di Sanggau.

Lanjut dikatakannya, berkenanan dengan telah berakhirnya masa jabatan Pj.Sekda yang lama, sedangkan seleksi terbuka pemilihan Sekda definitif sedang dalam proses dan sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 maka Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah diberikan kewenangan untuk menunjuk Pj.Sekda sampai terpilihnya Sekda definif.

“Berdasarkan surat Gubernur  Kalimantan Barat Nomor: 820/2584/BKD-B, tanggal 5 September 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Sanggau, maka Gubernur Kalimantan Barat telah menunjuk kembali saudara Ir.Kukuh Triyatmaka, MM sebagai Pj.Sekda Kabupaten Sanggau dan meminta Bupati Sanggau untuk segera mengangkat dan melantik Pj.Sekda tersebut sampai terpilihnya Sekda definitif,” tuturnya.

Sebelum menutup sambutan, Bupati Sanggau mengatakan tetap menjaga kondusifitas, serta bekerjalah menurut aturan yang berlaku, jangan aneh-aneh dan bekerjalah sesuai dengan kewenangan, fungsi dan haknya.

Penulis         : Alfian