Bupati Sanggau akan Lantik Pj Sekda, Senin 24 Juni 2019

Bupati Sanggau akan Lantik Pj Sekda, Senin 24 Juni 2019



Bupati Sanggau akan Lantik Pj Sekda, Senin 24 Juni 2019

SANGGAU- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, sehubungan dengan telah dilantiknya Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar pada Kamis  20 Juni 2019, maka untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah  Sanggau, Bupati Sanggau Jauh-jauh hari telah menyampaikn usulan Calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.

Baca: BREAKING NEWS – Sedang Indehoy, Dua Pasangan Sejoli Setengah Tanpa Busana Digerebek Polisi

Seperti diketahui, Sekda Sanggau AL Leysandri dilantik sebagai Sekda Provinsi Kalbar.

“Yaitu atas nama Ir Kukuh Triyatmaka MM yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, “kata Herkulanus HP, Jumat (21/6/2019).

Terhadap usulan tersebut, lanjutnya, maka Gubernur Kalbar telah memberikn prsetujuan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau melalui surat nomor 820/1677/BKD-B, tanggal 19 Juni 2019.

“Pelantikan Penjabat Sekda Sanggau tersebut akan dilakukan oleh Bupati Paolus Hadi, Senin 24 juni 2019, “jelas Herkulanus HP.

Untuk mengisi kekosongan sementara jabatan Sekda Sanggau, sebelum dilantiknya Penjabat Sekda Sanggau, maka Bupati Sanggau telah menunjuk Ir Kukuh Triyatmaka MM yang nantinya akan dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Sanggau.

“Semua prosesnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yamg berlaku, “tutur Herkulanus HP.

Baca: Madu Ulak Medang Jadi Produk Unggulan Kecamatan Muara Pawan di Ketapang Expo 2019

Disinggung berapa lama jabatan Pj, Herkulanus menjelaskan, paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Apabila waktu 3 bulan tersebut telah terlampaui dan Penjabat Sekda definitif belum terpilih maka Gubernur yang akan menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau sampai terpilihnya  Sekda definitif. “Bisa pejabat yang sama atau yang baru, “tuturnya.

Disinggung apakah sudah ada jadwal open bidding untuk Sekda Sanggau definitif,  Herkulanus menjelaskan, belum ada jadwal 
karena  ada hal yang harus dikoordinasikn dengan Pj Sekda. “Dan itu baru bisa kalau yang bersangkutan sudah sah dilantik, “ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, kewenangan Pj Sekda sama seperti Sekda definitif. “Kewenanganya sama, “ujarnya, Selasa (18/6/2019).

Untuk jabatan Sekda, lanjutnya, memang khusus karena tidak bisa sembarang. Jadi ada beberapa syarat yang utama.

“Minimal sudah berapa kali bertugas di OPD, berapa lama menjadi eselon II. Dan untuk saya, yang paling utama juga bagaimana mengawal perencanaan sampai kepada pelaksanaan, “tegasnya. (hen).
 

—