BI-Jangkau di Kalbar Sebar Rp 9,6 Miliar Uang Layak Edar Selama 2018

BI-Jangkau di Kalbar Sebar Rp 9,6 Miliar Uang Layak Edar Selama 2018



BI-Jangkau di Kalbar Sebar Rp 9,6 Miliar Uang Layak Edar Selama 2018

PONTIANAK – Satu di antara tugas Bank Indonesia adalah menyediakan uang Rupiah yang mencakup empat aspek yaitu layak edar, pecahan yang sesuai, nominal yang cukup, dan tepat waktu.

Guna memperkuat pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat bersama BPD Kalbar, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI pada Selasa (18/6/2019) menandatangani perpanjangan kerjasama BI-Jangkau untuk periode 18 Juni 2019 sampai dengan 17 Juni 2021.

Prosesi ini langsung dihadiri Kepala Perwakilan BI Kalbar dan para pimpinan bank-bank tersebut.

Baca: Tatap Muka Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Kapolres Harap Pelihara Kamtibmas

Baca: Tingkatkan Efisiensi Perusahaan dan Mutu Layanan, PLN Gelar Go Live Implementasi EAM

BI-Jangkau adalah program perluasan layanan kas Bank Indonesia kepada masyarakat hingga ke desa-desa melalui jaringan kantor perbankan atau pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan distribusi uang layak edar sekaligus mempercepat penyerapan uang lusuh tidak layak edar sehingga kualitas uang beredar di masyarakat diharapkan dapat meningkat.

Kepala Perwakilan BI Kalbar, Prijono, mengatakan beberapa poin penting dari kegiatan tersebut. Pertama, program BI-Jangkau ini sangat penting khususnya bagi Kalimantan Barat yang berbatasan darat dengan Malaysia sehingga isu penggunaan mata uang asing di wilayah NKRI dapat teratasi.

“Kedua, selain BI dan perbankan, masyarakat juga bisa berpartisipasi menjaga kualitas Rupiah dengan mengamalkan 5 Jangan (jangan dicoret, jangan dilipat, jangan dibasahi, jangan diremas, dan jangan disteples); dan ketiga, pentingnya mengenali ciri keaslian uang Rupiah dengan semboyan 3D (dilihat, diraba, diterawang) agar terhindar dari kerugian akibat uang palsu,” paparnya.

Selama tahun 2018, program BI-Jangkau di Kalbar telah mendistribusikan uang layak edar sejumlah Rp 9,6 miliar dan menyerap uang tidak layak edar sejumlah Rp 9,3 miliar yang terdiri dari Rp 4,6 miliar atau 49,5 persen uang pecahan besar (Rp100.000 dan Rp50.000) dan sisanya Rp 4,7 miliar atau 50,5% uang pecahan kecil (Rp20.000 ke bawah) yang berada di 3 daerah yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Melawi.

“Selanjutnya, masyarakat yang membutuhkan uang layak edar dapat langsung mendatangi kantor bank-bank tersebut di atas di daerah masing-masing,” jelasnya.