Bhabinkamtibmas Desa Mukti Jaya Hadiri Giat Pelaksanaan Musdes Khusus Dalam Rangka Validasi, Finalisasi Dan Penetapan Data Penerimaan BLT-DD

Bhabinkamtibmas Desa Mukti Jaya Hadiri Giat Pelaksanaan Musdes Khusus Dalam Rangka Validasi, Finalisasi Dan Penetapan Data Penerimaan BLT-DD


Polres Sanggau Bhabinkamtibmas Desa Mukti Jaya mengikuti
giat pelaksanaan Musdes khusus dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan
data penerimaan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) untuk masyarakat yang
terdampak Covid-19 di Aula Kantor Desa Mukti Jaya.

Pada
hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira jam 09.00 wib s/d selesai, telah
dilaksanakan Musdes khusus dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan data
penerimaan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) untuk masyarakat yang
terdampak Covid-19 di Wilayah Desa Mukti Jaya
Kec.
Meliau Kab. Sanggau.

Kegiatan
Musdes Khusus tentang pembahasan penerima BLT-DD
dihadiri oleh Camat Meliau diwakili
oleh Sekcam Jame
Kisnodi, Kades Mukti Jaya Suhedi beserta
Staf desa
, Kapolsek
Meliau diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bripka Hemy K
, Babinsa Desa Mukti Jaya Kopda
Puguh Widodo
, Ketua
BPD Ds. Mukti jaya Erwin dan anggota
,
Pendamping Desa Eni Susilowati
, Toda, toga, dan Todat Desa Mukti Jaya, Seluruh Kawil dan Ketua RT Se-Desa
Mukti Jaya
.

Jumlah
KK (Kepala keluarga) yang akan mendapatkan BLT-DD di wilayah Desa Mukti Jaya adalah
sebanyak  53 KK
yaitu Dsn. Empiyang Raya 26 KK, Dsn. Trimanunggal 10 KK, Dsn. Asam Jawa Permai 17 KK.

Anggaran
Dana Desa yang digunakan untuk BLT-DD adalah sebesar 30 % dari Pagu Dana Desa atau
sebesar Rp. 242.496.300,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat  Ratus Sembilan
Puluh Enam Ribu Rupiah).

Adapun
acuan daftar penerima BLT-DD adalah berdasarkan data DTKS dari Kemensos RI
adalah berjumlah 92 KK, namun jumlah KK tersebut harus disesuaikan kembali
berdasarkan jumlah anggaran dana desa yang akan digunakan untuk BLT-DD menjadi
53 KK.

Data
DTKS tersebut kemudian diperbaharui/direvisi karena sudah tidak sesuai dengan
keadaan dimasyarakat (Data DTKS menggunakan data lama) atas Persetujuan semua
peserta Musdes berdasarkan
Perubahan
Tingkat ekonomi
, Perubahan
Status sosial
, Warga
yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdapat dalam data DTKS
, Sudah termasuk dalam data
Penerima  BST Kemensos RI
, Sudah termasuk dalam Penerima PKH
dan BPNT
.

Data
masyarakat yang tidak tercantum dalam data DTKS akan tetapi layak menerima
BLT-DD akan dimasukkan dalam data Penerimaan BLT-DD berdasarkan data pengajuan
dari masing-masing Ketua RT kepada Kawil dan kemudian dimasukan ke dalam data
penerima BLT-DD.

Warga
yang namanya sudah tercantum didalam data penerima BST Kemensos RI dan penerima
program PKH atau BNT maka tidak dimasukan kedalam daftar penerima BLT-DD.

Pada
Kesempatan tersebut kemudian Bhabinkamtibmas Desa Cupang Bripka Hemy K.  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada
seluruh perangkat Desa yang hadir pada giat Musdesus yaitu
agar BLT-DD dapat diberikan kepada
masyarakat yang sangat membutuhkan yang terdampak dari Covid-19 berdasarkan
data pengajuan dari tiap-tiap Kawil serta dapat di pertanggung jawabkan.

Perangkat
Desa tidak boleh memotong/memangkas/meminta imbalan dari masyarakat penerima
BLT-DD dengan alasan apapun juga.

Terkait
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) agar seluruh perangkat Desa,
dapat mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah agar
dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. (Kecuali dalam hal rapat yang
harus sesegera mungkin dilaksanakan, akan tetapi tetap mengikuti protokol
kesehatan yang sudah ditentukan).

Setelah
Data penerima BLT-DD sebanya
k 53 KK
sudah ditentukan kemudian dilaksanakan penetapan dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh semua pihak.

Penulis : Candra Lukito

Publish : Humas Polres
Sanggau