Pendaftaran Ditutup, Enam Orang Ikut Daftar Oppen Bidding Jabatan Sekda Sanggau

Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Di Kabupaten Sanggau 



SANGGAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer assisted (CAT) bagi pelamar CPNS di Kabupaten Sanggau yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dimulai pada 2 sampai 10 Februari 2020. Pelaksanaan tes dilakukan per sesi.

“Tata tertib SKD, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian dimulai, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia. Peserta wajib membawa KTP atau surat keterangan asli dan kartu peserta ujian CPNS 2019 (Meminta cap dan tandatangan kepada panitia instansi) serta menunjukan kepada panitia pusat dalam ruangan ujian,”kata Herkulanus HP, Selasa (28/1/2020).

Hadiri Penanaman Perdana Peremajaan Sawit Rakyat KUD Sinar Mulya, Ini Harapan Bupati Paolus Hadi

Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Kemudian barang-barang atau perlengkapan atau tas milik peserta dititipkan pada ruang penitipan yang telah disiapkan dan diimbau untuk tidak membawa perhiasan atau barang berharga.

“Sebelum musim keruangan ujian peserta akan dikumpulkan dalam ruangan isolasi selama 60 menit untuk mendapatkan pengarahan. Peserta selama didalam ruangan isolasi dan ruangan ujian dilarang membawa alat tulis (Disediakan oleh panitia), kalkulator, handphone, smartphone dan sejenisnya, jam tangan, makanan dan minuman serta senjata api/tajam atau sejenisnya,” tambah Herkulanus HP.

Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Dan pakaian peserta yang akan mengikuti SKD, peserta laki-laki mengenakan kemeja polos putih, celana kain panjang (Bahan kain) warna hitam dan bersepatu.

“Peserta perempuan mengenakan kemeja polos warna putih, rok/celana  panjang (kain) warna hitam dan bersepatu. Peserta dilarang menggunakan jasa joki dalam pelaksanaan ujian, jika kedapatan akan langsung dinyatakan gugur dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Peserta yang tak mematuhi tata tertib SKD, akan diberikan teguran lisan oleh panitia sampai dengan dinyatakan gugur, “pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID