Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Milik Negara Berupa Hasil Tembakau dan Pakaian Bekas

Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Milik Negara Berupa Hasil Tembakau dan Pakaian Bekas



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kantor Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (14/4/2020).

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penindakan di jalur tikus, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian, serta operasi pasar Barang Kena Cukai dalam rentang waktu Desember 2018 sampai September 2019,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, melalui rilisnya, Selasa (14/4/2020).

Setelah ditempuh tahapan-tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik negara dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.

KEKEJAMAN Kim Jong Un Terbongkar, 70 Nyawa Pejabat Melayang, Bunuh Seorang Jenderal dengan Keji

“Maka keseluruhan barang-barang berupa Hasil Tembakau, Pakaian Bekas, Sepatu Bekas dan Karpet tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/MK.06/WKN. 11/KNL.01/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan S-38/MK.06/WKN. 11/KNL.01/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong,” katanya.

Rincian estimasi nilai barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu untuk produk hasil tembakau kurang lebih Rp 73.374.000 dan untuk pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet kurang lebih Rp 34.900.000.

“Sehingga nilai total kurang lebih sebesar Rp108.274.000. Untuk jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan, rinciannya sesuai lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan tersebut,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang dilarangan diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Adapun peraturan perundang-undangan terkait hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal sebagaimana termasuk dalam misinya, dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik,” pungkasnya.

Hadir juga Dan Yon Satgas Pamtas 641/Bru, Waka Polsek entikong, Danramil Entikong, Perwakilan Kacabjari Entikong, Perwakilan dari Imigrasi Entikong, Perwakilan dari Karantina Pertanian Entikong, Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Riswandono. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak