BAPPEDA SANGGAU MENGIKUTI KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK KLHS RPJMD PROVINSI KALIMANTAN BARAT

BAPPEDA SANGGAU MENGIKUTI KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK KLHS RPJMD PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan  dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, ada tahapan mekanisme penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terdiri dari 4 (empat) bagian meliputi Pembentukan Tim Pembuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan, Perumusan Skenario dan Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian serta Validasi.

Pada tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan dan perumusan skenario ada proses konsultasi publik dan dalam hal ini Provinsi Kalimantan Barat melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Perangkat Daerah Provinsi, ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaiananalisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia adalah pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola.

Kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2023 dilaksanakan pada hari kamis Tanggal 15 November 2018 bertempat di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.

Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019–2023 disampaikan oleh Ir. Edy Thamrin, MT dengan hasil diantaranya : untuk memastikan  prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Tujuannya memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tujuan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan.