BAPPEDA MENGGELAR RAPAT PERSIAPAN RENCANA PEMBENTUKAN KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN SANGGAU

BAPPEDA MENGGELAR RAPAT PERSIAPAN RENCANA PEMBENTUKAN KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN SANGGAU


Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 414/266/DPMD-B, tanggal 10 Oktober 2019, tentang Penegasan Pembentukan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten, Bappeda menyelenggarakan Rapat Persiapan Rencana Pembentukan Kawaan Perdesaan di Kabupaten Sanggau. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 15  November  2019 bertempat di ruang rapat lantai II Bappeda Kab. Sanggau.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau. Hadir pada kesempatan ini Perangkat daerah Kabupaten Sanggau dan Tenaga Ahli P3MD.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat ada 4 (empat) Calon kawasan yang akan diusulkan  kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Kawasan Perdesaan Baru di Kabupaten Sanggau. Yang pertama adalah Kawasan Pertanian Jaringan Merowi terdiri dari  Desa Tunggal Bhakti, Desa Tanjung Bunga, Desa Semayang, Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan dan Desa Sei Ilai Kecamatan Beduai. Yang kedua adalah  Kawasan Perdesaan Hutan Adat di Kecamatan Balai yang terdiri dari Desa Tae, Desa Semoncol, Desa Temiang Mali, Desa Padi Kaye, Dan Desa Mak Kawing Kecamatan Balai. Yang ketiga adalah Kawasan Pertanian yang meliputi Desa Semirau, Desa Pisang, Desa Tanggung, Desa Empiyang, dan Desa Jangkang Benua Kecamatan Jangkang. Yang keempat adalah Kawasan Desa Wisata yang meliputi Desa Subah, Desa Sejotang, Desa Lalang, Desa Kawat, Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir.

Keempat Calon Kawasan Perdesaan sebagaimana tersebut di atas yang akan diusulkan kepada Bupati Sanggau untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada saat mengusulkan keempat calon Kawasan Perdesaan untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau selaku Dinas Teknis, harus melampirkan data dukung antara lain kajian terkait profil desa, potensi, sarana dan prasarana, dan permasalahan, peta calon kawasan perdesaan, serta memperhatikan pemanfaatan tata ruang. Tidak serta merta calon kawasan perdesaan tersebut diatas langsung dapat ditetapkan oleh Peraturan Bupati Sanggau. Jika data dukung tidak tersedia atau data dukung tidak menunjukkan potensi untuk ditetapkan sebagai kawasan perdesaan, maka calon kawasan perdesaan tersebut tidak akan ditetapkan. DPM Pemdes Kab. Sanggau mengadakan sosialisasi kepada desa-desa yang akan dijadikan Calon Kawasan Perdesaan.